Polisi Malaysia Selidiki Sopir Bus Menyetir Sambil Memangku Wanita

Polisi Malaysia Selidiki Sopir Bus Menyetir Sambil Memangku Wanita
Foto: Ilustrasi Polisi Malaysia Selidiki Sopir Bus Menyetir Sambil Memangku Wanita.

Aparat kepolisian di Malaysia melakukan penyelidikan terhadap seorang sopir bus yang terekam kamera sedang menyetir sambil memangku seorang wanita pada hari Minggu malam di rute perjalanan dari Terminal Bersepadu Selatan, Kuala Lumpur, menuju Kulai, Johor.

Aksi berbahaya tersebut menjadi perbincangan luas setelah rekaman videonya tersebar di media sosial Facebook. Dilansir dari Detik Oto, kendaraan angkutan umum itu berhasil diidentifikasi tak lama setelah video tersebut viral dan memicu kekhawatiran publik terkait keselamatan penumpang.

Kepala Kepolisian Jasin, Lee Robert, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 waktu setempat. Pihak otoritas menilai tindakan pengemudi tersebut sangat berisiko karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara dan mengancam nyawa pengguna jalan lainnya di wilayah tersebut.

"Kasus ini serius karena melibatkan kendaraan angkutan umum, di mana tingkat disiplin dan tanggung jawab yang tinggi diharapkan dari pengemudi," kata Lee Robert, Kepala Kepolisian Jasin.

Pihak kepolisian juga telah memanggil pengemudi pria serta wanita yang berada dalam video tersebut untuk hadir ke kantor Departemen Pengangkutan Jalan (JPJ) di markas kepolisian distrik Jasin. Langkah ini dilakukan guna memperlancar proses investigasi yang sedang berjalan.

"Polisi belum dapat memastikan hubungan antara pengemudi dan wanita tersebut," katanya.

Investigasi atas pelanggaran ini merujuk pada Pasal 42 (1) Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya Tahun 1987. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap perilaku tidak bertanggung jawab di jalan raya.

"Kami juga ingin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan nyawa," tukasnya.

Selain kepolisian, Departemen Transportasi Jalan Raya melalui Direktur Penegakan Hukum Senior, Datuk Muhammad Kifli Ma Hassan, menyatakan pengemudi bus sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 1 April terkait laporan masyarakat tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi