Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Kamis (16/4/2026). Upaya ini meliputi koordinasi dengan pihak kampus guna mengumpulkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepolisian saat ini fokus memberikan layanan konsultasi melalui kuasa hukum korban. Sejauh ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak-pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut, dilansir dari Megapolitan.
"Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah berkoordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menegaskan bahwa kepolisian tetap siap memproses kasus ini ke ranah hukum pidana. Namun, keputusan untuk melapor sepenuhnya berada di tangan korban atau melalui mekanisme internal universitas jika pihak kampus memilih jalur tersebut.
"Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pihak berwenang juga meminta publik untuk melindungi identitas korban demi menjaga psikologis yang bersangkutan. Polisi memberikan dukungan penuh kepada para korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan insiden yang mereka alami ke pihak berwajib.
"Kami juga mengapresiasi seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian," kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Dugaan pelecehan ini mencuat setelah percakapan grup media sosial bernada seksual viral. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari angkatan yang sama dan telah mengakui perbuatan mereka secara terbuka.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Dimas menyatakan bahwa bagi organisasi kemahasiswaan, pengakuan tersebut sudah cukup untuk menetapkan status mereka sebagai pelaku. Permintaan maaf tersebut dikirimkan melalui grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026) dini hari.
"Jadi sebenarnya bagi kami sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Menurut penelusuran internal, pesan-pesan tersebut mengandung unsur pelecehan yang merendahkan martabat mahasiswi lain. Narasi tersebut disebarkan melalui platform pesan instan LINE dan WhatsApp di dalam grup yang berisi 16 orang tersebut.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
BEM FH UI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan para korban. Berdasarkan data organisasi, jumlah mahasiswa yang terlibat dalam grup percakapan tersebut sudah teridentifikasi sepenuhnya.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Pihak Dekanat FH UI telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang mengecam keras tindakan para mahasiswa tersebut. Fakultas menilai perbuatan tersebut melanggar nilai hukum dan etika yang dijunjung tinggi di lingkungan akademis.
"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa Satgas PPKS UI tengah melakukan investigasi menyeluruh. Langkah verifikasi laporan dan pengumpulan bukti sedang berjalan dengan mengutamakan perspektif perlindungan korban.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro.
Manajemen universitas tidak akan mentoleransi pelanggaran kekerasan seksual di lingkungan kampus. Jika terbukti bersalah, sanksi berat telah menanti para pelaku sesuai dengan aturan disiplin mahasiswa yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro.
Selain sanksi akademik, UI membuka peluang untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan bukti unsur pidana yang kuat. Koordinasi dengan kepolisian akan terus dilakukan seiring dengan berjalannya investigasi internal Satgas PPKS.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro.