Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Penjambret Bundaran HI

Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Penjambret Bundaran HI
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Penjambret Bundaran HI.

Polda Metro Jaya meringkus komplotan penjambret yang merampas ponsel milik warga negara asing asal Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, setelah diketahui telah beraksi sebanyak 120 kali pada Senin (18/5/2026) malam.

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap komplotan ini, seperti dilansir dari Megapolitan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa sindikat kejahatan jalanan tersebut kerap menyasar berbagai korban di wilayah ibu kota.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin memaparkan rincian jumlah tempat kejadian perkara yang melibatkan kelompok tersebut berdasarkan hasil interogasi awal.

"Yang bersangkutan (komplotan penjambret) tadi berdasarkan interview sementara dari tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP. Kami sedang mengompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut," ujar Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Aksi kriminalitas yang dilakukan oleh komplotan ini menyasar masyarakat umum serta para wisatawan asing yang sedang berkunjung ke Jakarta.

"Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia," kata Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Tiga orang yang ditangkap dari kasus Bundaran HI merupakan bagian dari delapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang diamankan dalam operasi tersebut. Para pelaku lainnya terdeteksi beroperasi di kawasan Patung Kuda, Cideng, Gandaria, hingga Kebon Jeruk.

Petugas melakukan tindakan tegas terhadap beberapa tersangka di lokasi persembunyian mereka yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi.

"Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Tindakan melumpuhkan bagian kaki tersangka disebut telah sesuai dengan prosedur pengamanan publik yang berlaku di kepolisian.

"Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya, dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka," ucap Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap lima orang tersangka lain yang masih berstatus buron.

"Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang yang kami lakukan pengejaran. Kemudian diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api," kata Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 365, 368, 170, dan 335 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi