Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus masa berlaku masa izin berkendara mereka.
Fasilitas ini beroperasi secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, seperti dilansir dari Megapolitan melalui informasi resmi kepolisian.
ÔÇ£Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta,ÔÇØ tulis TMC Polda Metro Jaya.
Titik pelayanan tersebar di beberapa tempat strategis, meliputi Mal Grand Cakung di Jakarta Timur dan LTC Glodok di Jakarta Utara. Selain itu, warga juga bisa mendatangi Universitas Trilogi Kalibata untuk area Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng bagi wilayah Jakarta Pusat.
Layanan bergerak ini memiliki batasan penanganan karena hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pengendara yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang sudah habis, proses pengurusan wajib dilakukan melalui permohonan baru di Satpas SIM resmi.
Sejumlah berkas persyaratan harus disiapkan oleh pemohon, di antaranya fotokopi KTP aktif, fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
ÔÇ£Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C,ÔÇØ demikian informasi yang disampaikan.
Pengeluaran tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, sehingga total biaya keseluruhan diperkirakan mencapai Rp190.000 hingga Rp220.000. Urusan perpanjangan untuk golongan SIM B sama sekali tidak dilayani pada fasilitas keliling ini dan harus dialihkan ke kantor Satpas SIM.