Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Fasilitas ini dibuka khusus untuk melayani warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C yang masih aktif.

Kegiatan operasional gerai keliling ini dijadwalkan berlangsung selama enam jam, terhitung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk mendistribusikan titik pelayanan agar masyarakat tidak perlu menumpuk di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, sebaran lokasi mencakup Jakarta Timur di depan Mal Grand Cakung dan Jakarta Selatan di samping Universitas Trilogi. Titik lainnya tersedia di LTC Glodok serta Mal Ciputra Grogol untuk wilayah Jakarta Barat, dan di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi warga Jakarta Pusat.

Dilansir dari Megapolitan, para pemohon diimbau untuk mendatangi lokasi lebih awal guna menghindari kepadatan antrean yang biasanya terjadi menjelang siang hari. Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya, serta pengisian formulir permohonan.

Pihak kepolisian juga mewajibkan setiap pemohon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mata di lokasi gerai. Perlu dicatat bahwa layanan keliling ini tidak memfasilitasi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dokumen yang telah melewati masa berlaku, meskipun keterlambatan hanya satu hari.

Mengenai rincian biaya, pemohon SIM A dikenakan tarif total sebesar Rp 265.000, sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 260.000. Angka tersebut merupakan akumulasi dari biaya psikotes Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan Rp 35.000, dan biaya penerbitan dokumen antara Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Sebagai opsi lain, masyarakat Jakarta memiliki alternatif melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR yang dikelola oleh Korlantas Polri. Selain itu, layanan konvensional tetap tersedia di berbagai kantor Satpas yang tersebar di wilayah ibu kota bagi warga yang membutuhkan penanganan langsung.

Artikel terkait

Rekomendasi