Bidang Hukum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pelimpahan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Langkah hukum tersebut diambil guna mendukung proses peradilan militer terhadap empat oknum anggota TNI aktif yang telah berstatus sebagai tersangka. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah dilansir dari Megapolitan.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Briptu Ridho Norman, menyatakan bahwa penyerahan berkas dan alat bukti tersebut murni bentuk koordinasi antarinstansi penegak hukum.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer," kata Ridho.
Pihak kepolisian juga membantah tuduhan bahwa penyerahan barang bukti tersebut menandakan berhentinya pengusutan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena hingga kini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak pernah diterbitkan.
"(Pelimpahan) tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh termohon," ujar Ridho.
Ridho menambahkan bahwa proses penyidikan perkara pidana tersebut sampai saat ini masih terus berjalan di kepolisian.
Di sisi lain, kubu Andrie Yunus menilai pelimpahan barang bukti tersebut sebagai bentuk penundaan penyidikan secara terselubung karena mereka terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 April 2026 tanpa kejelasan waktu penyerahan bukti.
Kuasa hukum Andrie, Iqbal Muharam Nurfahmi, menyoroti perbedaan informasi dari polisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026 yang menyatakan kasus sudah dilimpahkan seluruhnya.
"Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ÔÇÿPermasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,ÔÇÖ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain," tutur Iqbal dalam persidangan, Rabu (20/5/2026).
Melalui tuntutan praperadilan ini, pihak korban mendesak pengadilan agar memerintahkan kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Yosua Oktavian, kuasa hukum Andrie lainnya.
Kritik juga datang dari pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal prosedur pelimpahan barang bukti antarinstansi seperti itu.
"Tidak ada mekanisme pelimpahan antar instansi. Seharusnya oditur militer mencari pembuktian sendiri dalam membuktikan terjadinya tindak pidana yang harus diadili di peradilan militer," jelas Fickar.
Fickar berpendapat bahwa penanganan kasus yang melibatkan warga sipil dan militer ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme koneksitas sesuai Pasal 172 KUHAP setelah penyidikan selesai.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, saat korban sedang berkendara.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebutkan peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.37 WIB.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua eksekutor lapangan berinisial BHC dan MAK yang terekam CCTV mengikuti korban dari kantor YLBHI hingga SPBU Cikini.
Sementara itu, TNI menetapkan empat anggotanya, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, sebagai tersangka sejak 18 Maret 2026 dengan jeratan Pasal 467 KUHP.
Kasus ini juga memicu mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, dan saat ini keempat tersangka TNI sedang menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.