Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis, 30 April 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Penyediaan program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya yang dilansir dari Megapolitan, layanan tersedia di lokasi strategis setiap wilayah.

Warga yang berada di Jakarta Timur dapat mengunjungi Lobby depan Mal Grand Cakung, sementara warga Jakarta Selatan bisa menuju area parkir samping Universitas Trilogi di Duren Tiga. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Lobby LTC Glodok dan Lobby selatan Mal Ciputra Grogol, sedangkan Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 30 April 2026
WilayahLokasi Layanan
Jakarta TimurLobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Jakarta BaratLobby LTC Glodok
Jakarta BaratLobby selatan Mal Ciputra Grogol
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Para pemohon diimbau untuk hadir lebih awal guna menghindari kepadatan antrean yang biasanya meningkat saat menjelang siang hari. Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, pengisian formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Perlu diperhatikan bahwa gerai keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di kantor Satpas.

Mengenai rincian biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 265.000 dan SIM C sebesar Rp 260.000. Komponen biaya tersebut terdiri dari psikotes senilai Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan mata Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM yang berkisar antara Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Sebagai pilihan lain, Korlantas Polri juga menyediakan layanan perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai opsi ini untuk memastikan masa berlaku SIM tetap aktif tanpa terkendala jarak atau waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi