Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi senilai Rp 565 juta dari Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 15 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga ekor anakan komodo yang disembunyikan pelaku di dalam pipa paralon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak Senin, 2 Februari lalu. Enam orang tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP kini telah diamankan pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M Sihombing memberikan keterangan terkait asal satwa tersebut dalam konferensi pers di Gedung Semeru Polda Jatim. Para pelaku diketahui mengambil hewan tersebut dari wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur.
"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Komodo atau Varanus komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT," kata Roy saat konferensi pers di Gedung Semeru Polda Jatim, Rabu (15/4/2026).
Selain menyita tiga ekor komodo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi enam unit ponsel, uang tunai senilai Rp 80 juta, tiga buah pipa paralon, satu buah kardus, serta dua buah kartu ATM.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan metode yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman. Pelaku memanfaatkan pipa paralon sebagai media penyimpanan satwa agar tidak terdeteksi.
"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," paparnya saat press conference di Polda Jatim, Selasa (15/4).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terdapat margin keuntungan yang sangat besar dalam rantai perdagangan ilegal ini. Para pelaku membeli anakan komodo dengan harga murah di wilayah asal sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Pulau Jawa.
"Kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp 31,5 juta. Setelah sampai Surabaya 3 ekor Komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41,5 juta," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka SD kepada BM ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Total terdapat puluhan ekor satwa yang telah diperdagangkan dalam periode tersebut.
"Jumlah total perdagangan hewan komodo oleh Tersangka SD kepada Tersangka BM Periode Januari 2025 sampai Februari 2026 sejumlah 20 ekor Komodo dengan nominal Rp 565 juta," tutupnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta beberapa pasal terkait dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.