PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Foto: Ilustrasi PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan.

Konflik kepemilikan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mengabulkan permohonan eksekusi untuk pengosongan properti tersebut.

Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kini memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih lahan. Langkah ini diambil berdasarkan Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dikutip dari Kompas, penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 tersebut diterbitkan pada Kamis, 30 April 2026. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H.

Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat. Proses pengosongan akan segera dilaksanakan setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis.

Kharis juga menambahkan bahwa seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui secara sah. Menurutnya, manuver litigasi yang berulang tidak akan mempengaruhi perintah pengadilan yang bersifat serta-merta.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan komitmennya untuk menata kembali Blok 15 menjadi kawasan publik yang modern dan terintegrasi. Selain memulihkan hak negara atas tunggakan royalti, penataan ini bertujuan memberikan manfaat inklusif bagi masyarakat.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi.

Meskipun proses hukum terus berjalan, operasional hotel terpantau masih aktif menerima pesanan tamu melalui aplikasi travel agent. Properti yang terdaftar sebagai The Sultan Hotel & Residence Jakarta ini menawarkan tarif mulai dari Rp 1,1 jutaan per malam untuk masa inap pertengahan Mei 2026.

Di sisi lain, pihak pengelola melalui PT Indobuildco menyatakan keberatan atas rencana eksekusi tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, berpendapat bahwa objek sengketa hanyalah lahan, bukan bangunan atau bisnis hotel.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan.

Hamdan juga menyinggung aturan mengenai uang jaminan yang harus menyertai pelaksanaan putusan serta-merta. Pihak Indobuildco sebelumnya menaksir nilai ganti rugi atau pelepasan kepemilikan aset tersebut mencapai Rp 28,292 triliun.

"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan.

Artikel terkait

Rekomendasi