PLN Tegaskan Besaran Tagihan Listrik Bergantung Pola Konsumsi Energi

PLN Tegaskan Besaran Tagihan Listrik Bergantung Pola Konsumsi Energi
Foto: Ilustrasi PLN Tegaskan Besaran Tagihan Listrik Bergantung Pola Konsumsi Energi.

PT PLN (Persero) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan total tagihan listrik pelanggan yang didasari oleh volume penggunaan energi serta regulasi pajak daerah masing-masing wilayah pada Jumat (15/5/2026). Besaran pembayaran tersebut dipengaruhi oleh pola konsumsi harian masyarakat dan komponen biaya tambahan lainnya.

Dilansir dari Suara, pihak manajemen menekankan bahwa transparansi penggunaan energi kini dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Langkah ini bertujuan agar pelanggan memiliki kendali lebih besar terhadap pengeluaran bulanan mereka melalui sistem pemantauan mandiri yang disediakan oleh perusahaan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa pemahaman atas komponen biaya sangat krusial bagi pengelolaan konsumsi listrik. Menurutnya, terdapat berbagai faktor di luar tarif dasar yang menentukan angka akhir pada tagihan.

"PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,ÔÇØ ujar Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.

Penyesuaian biaya pada tagihan pelanggan umumnya tidak disebabkan oleh kenaikan tarif dasar listrik. Gregorius menegaskan bahwa harga jual listrik untuk kategori rumah tangga tercatat tetap dan tidak mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.

"Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap komponen pembayaran, pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien dan terukur," tutup Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.

Struktur tagihan untuk layanan pascabayar dihitung berdasarkan akumulasi kWh yang tercatat pada meteran, ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, dan PPN untuk golongan tertentu. Sebaliknya, bagi pengguna prabayar, nominal pembelian token akan dipotong untuk PPJ terlebih dahulu sebelum dikonversi menjadi unit energi listrik.

Sebagai contoh, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token senilai Rp 200.000 akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Hal ini mengakibatkan nilai bersih yang dikonversi menjadi listrik adalah Rp 195.200, atau setara dengan 135 kWh dengan asumsi tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Guna menjaga transparansi, pelanggan dapat mengakses riwayat pembelian dan penggunaan melalui aplikasi PLN Mobile. Perusahaan juga menyediakan fitur Swacam yang memungkinkan pelanggan pascabayar mengunggah foto angka stand meter secara mandiri guna memastikan akurasi pencatatan tagihan setiap bulannya.

Artikel terkait

Rekomendasi