PLN Jelaskan Faktor Penentu Besaran Tagihan Listrik Pelanggan

PLN Jelaskan Faktor Penentu Besaran Tagihan Listrik Pelanggan
Foto: Ilustrasi PLN Jelaskan Faktor Penentu Besaran Tagihan Listrik Pelanggan.

PT PLN (Persero) memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai faktor-faktor yang memengaruhi besaran tagihan listrik bulanan pada Jumat (15/5/2026). Dilansir dari Money, perusahaan menekankan bahwa jumlah pembayaran tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar, tetapi juga pola pemakaian energi di setiap daerah.

Pemahaman mengenai mekanisme perhitungan ini dinilai krusial agar konsumen dapat memegang kendali atas pengeluaran rumah tangga. PLN menyatakan bahwa tarif listrik untuk golongan rumah tangga sebenarnya tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022 hingga saat ini.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, memberikan penjelasan mengenai kaitan antara kebiasaan penggunaan alat elektronik dengan biaya yang timbul. Ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku juga menyertakan komponen biaya lain di luar pemakaian murni.

"Pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman ini, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan," ujarnya Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.

Pada layanan pascabayar, tagihan dihitung berdasarkan total kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meteran. Angka tersebut kemudian ditambah dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tarifnya ditentukan pemerintah daerah setempat, biaya meterai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori tertentu.

Mekanisme berbeda diterapkan pada sistem prabayar, di mana pembelian token tidak sepenuhnya menjadi energi listrik. Sebagian nominal dipotong untuk pembayaran PPJ sebelum dikonversi menjadi saldo kWh yang dapat digunakan oleh pelanggan.

Sebagai gambaran teknis, pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) di Jakarta yang membeli token Rp 200.000 akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Nilai bersih yang dikonversi adalah Rp 195.200, sehingga dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, pelanggan mendapatkan daya sebesar 135 kWh.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau riwayat pemakaian serta melakukan pencatatan meter secara mandiri melalui fitur Swacam. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan transparansi data antara perusahaan dan konsumen setiap bulannya.

ÔÇ£Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,ÔÇØ tutup Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.

Artikel terkait

Rekomendasi