Dua perusahaan garmen besar di Kabupaten Jepara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan pekerja akibat penurunan volume ekspor yang dipicu tekanan ekonomi global pada Selasa (19/5).
Langkah pengurangan tenaga kerja tersebut diambil oleh PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) dan PT Samwon Busana Indonesia, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Kebijakan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara.
PT HWI Jepara dilaporkan memberhentikan sedikitnya 4.000 tenaga kerja. Sementara itu, PT Samwon Busana Indonesia melakukan langkah serupa terhadap 120 karyawannya demi melakukan efisiensi.
Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza, mengonfirmasi adanya laporan resmi mengenai kebijakan pengurangan hubungan kerja dari kedua pihak manajemen korporasi tersebut.
"Ya benar, kami telah mendapatkan laporan PHK dari dua perusahaan tersebut. Alasan utamanya adalah penurunan ekspor dan kebutuhan efisiensi perusahaan," ujar Zamroni Leistiaza, Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara.
Situasi pelonjakan PHK ini dikhawatirkan dapat memicu efek domino yang mengganggu stabilitas perekonomian daerah setempat pada masa mendatang. Penjelasan lebih terperinci mengenai faktor internal korporasi kemudian dipaparkan oleh jajaran teknis dinas terkait.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopukmnakertrans Jepara, Akhmad Taufik, menjelaskan bahwa berkurangnya pesanan secara drastis menjadi penyebab PT HWI mengambil keputusan pahit ini. Pelemahan daya beli di pasar internasional menjadi imbas langsung dari situasi ekonomi global yang tidak menentu.
"Perusahaan berupaya menyesuaikan kapasitas produksi dengan permintaan pasar yang terus melemah dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini, mereka juga tidak melakukan perekrutan karyawan baru," tambah Akhmad Taufik, Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopukmnakertrans Jepara.
Faktor berbeda melatarbelakangi kebijakan efisiensi di PT Samwon Busana Indonesia. Perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial akibat target produksi di lini lapangan yang tidak kunjung terpenuhi.
"Setiap tenaga kerja ditargetkan menyelesaikan 10 potongan, namun realisasinya hanya mampu mencapai 7 hingga 8 potong. Hal ini memicu kerugian yang berujung pada kebijakan efisiensi," jelas Akhmad Taufik, Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopukmnakertrans Jepara.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait memastikan bakal terus mengawal jalannya proses pemutusan hubungan kerja ini. Fokus utama ditekankan pada pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, terutama pembayaran uang pesangon, agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.