Korlantas Polri memperketat prosedur penegakan hukum lalu lintas dengan mewajibkan setiap petugas yang melakukan penilangan untuk memiliki sertifikasi resmi dan kompetensi khusus. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses penindakan pelanggar di jalan raya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Sistem penilangan kini telah terintegrasi sepenuhnya dalam platform E-Tilang yang aksesnya dibatasi hanya untuk personel kepolisian tersertifikasi. Selain penguatan sumber daya manusia, kepolisian juga memperluas varian teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari perangkat genggam hingga rencana peluncuran unit pesawat tanpa awak.
Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo menyampaikan bahwa berbagai inovasi teknologi ini merupakan upaya institusi dalam memodernisasi proses penegakan hukum.
"Inilah bentuk komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel," ungkap AKBP M Adiel Aristo.
Aristo menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan rutin menjadi syarat mutlak agar petugas tidak bertindak sembarangan saat di lapangan. Hal ini bertujuan agar seluruh mekanisme penindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Penilangan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Aristo.
Pengembangan teknologi ETLE saat ini mencakup sistem statis, ETLE Handheld, On-board, Portable, hingga Weight In Motion (WIM) untuk mendeteksi pelanggaran muatan secara otomatis. Mekanisme konfirmasi kepada pelanggar juga dipercepat melalui pengiriman surat konfirmasi atau pesan digital melalui aplikasi WhatsApp.
"Mekanisme ini memungkinkan klarifikasi jika terjadi ketidaksesuaian data, sehingga proses penindakan tetap adil dan tepat sasaran," pungkas Aristo.