Banyak Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum OJK

Banyak Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum OJK
Foto: Ilustrasi Banyak Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum OJK.

Sebanyak 17 perusahaan asuransi konvensional dan tiga perusahaan asuransi syariah di Indonesia tercatat belum memenuhi ketentuan permodalan minimum yang dipersyaratkan. Ketentuan mengenai modal minimum tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dilansir dari Investortrust, Kepala Departemen Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Maria Rosalinda menjelaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi konvensional dan syariah diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2028.

"Untuk memenuhi KPPE 1 itu kita harus Rp 500 miIiar di 2028. Lalu untuk memenuhi KPPE 2 itu kita harus achieve Rp 1 triliun," ujar Maria Rosalinda.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi industri perasuransian, terutama bagi sejumlah perusahaan yang hingga kini modalnya masih berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data dari AAJI, total anggota asosiasi saat ini mencapai 62 perusahaan asuransi jiwa, yang mencakup 56 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi.

Dari total tersebut, 17 perusahaan asuransi konvensional masih memiliki modal minimum di bawah Rp 500 miliar. Sementara itu, di sektor asuransi syariah, tiga perusahaan tercatat memiliki modal di bawah Rp 200 miliar.

"Jadi ini memang masih PR untuk mereka meningkatkan permodalannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh OJK," kata Maria Rosalinda.

Kewajiban penambahan ekuitas minimum ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023. Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dengan batas waktu hingga 31 Desember 2026 dan 31 Desember 2028.

Pada fase pertama yang berjalan hingga 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi ekuitas minimal Rp 250 miliar, sedangkan asuransi syariah minimal Rp 100 miliar. Untuk reasuransi konvensional ditetapkan Rp 500 miliar dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.

Memasuki fase kedua hingga 31 Desember 2028, OJK akan membagi perusahaan ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas.

Bagi kelompok KPPE 1, syarat modal minimum untuk asuransi konvensional adalah Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah Rp 400 militar.

Sementara untuk kelompok KPPE 2, standar modal minimum yang ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni asuransi konvensional Rp 1 triliun, asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Pengelompokan KPPE 1 dan KPPE 2 ini akan berdampak langsung pada ruang gerak bisnis perusahaan. Perusahaan yang masuk dalam kategori KPPE 2 diberikan izin untuk memasarkan seluruh jenis produk asuransi, sedangkan perusahaan di kategori KPPE 1 hanya diperbolehkan menjual produk asuransi yang bersifat sederhana.

Artikel terkait

Rekomendasi