Jusri Pulubuhu Tekankan Perubahan Paradigma Keselamatan Jalan Raya

Jusri Pulubuhu Tekankan Perubahan Paradigma Keselamatan Jalan Raya
Foto: Ilustrasi Jusri Pulubuhu Tekankan Perubahan Paradigma Keselamatan Jalan Raya.

Budaya melanggar aturan lalu lintas di Indonesia dinilai memerlukan pergeseran paradigma agar keselamatan menjadi sebuah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban karena takut kepada petugas. Hal tersebut disampaikan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu dilansir dari Otomotif pada Jumat (24/4/2026).

Jusri Pulubuhu menekankan bahwa kunci utama dalam perubahan perilaku ini terletak pada edukasi yang terstruktur serta peran aktif dari setiap pemangku kepentingan. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan agar masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

Masalah keselamatan ini dianggap Jusri sebagai tanggung jawab individu masing-masing untuk menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.

"Masalah keselamatan ini merupakan tanggung jawab masing-masing. Kecelakaan itu adalah pilihan kita, tetapi keselamatan adalah tanggung jawab kita," ujar Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Langkah strategis untuk mengubah pola pikir masyarakat harus dimulai dari unit terkecil yaitu keluarga, di mana orang tua bertanggung jawab mengedukasi anggota keluarganya mengenai risiko jalanan. Setelah itu, perusahaan wajib menerapkan manajemen keselamatan kerja (K3) yang ketat kepada seluruh karyawannya.

Pemerintah dan kementerian hingga tingkat kepresidenan juga diharapkan menjadi pemimpin dalam memberikan standar keselamatan yang jelas ke seluruh unit di bawahnya.

"Buktinya orang taruh helm di siku atau lutut, begitu di perempatan baru dipakai karena ada polisi. Keselamatan itu harusnya menjadi kebutuhan dia, lifestyle begitu. Ini yang belum ada," kata Jusri Pulubuhu.

Jusri menyoroti fenomena warga Indonesia yang bisa sangat tertib saat berada di luar negeri seperti Singapura karena adanya aturan yang jelas dan denda nyata tanpa pengecualian. Sebaliknya, ketertiban di dalam negeri seringkali hanya bersifat reaktif terhadap keberadaan petugas atau pengawasan di titik tertentu saja.

Faktor ketegasan hukum menjadi pembeda utama dalam membentuk persepsi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

"Ketertiban yang mereka lakukan itu karena peraturan yang tegas. Di Indonesia, peraturan yang tegas tanpa eksepsi itu adalah bahasa persepsi masyarakat kita," tutur Jusri Pulubuhu.

Pemerintah diminta tidak hanya bertindak saat sebuah kasus menjadi viral atau terjadi kecelakaan besar, melainkan menciptakan standar infrastruktur dan audit keselamatan yang berkelanjutan. Tanpa dukungan ekosistem yang kuat, perilaku buruk di jalan raya diprediksi akan terus berulang.

Upaya preventif melalui literasi keselamatan harus didorong agar masyarakat tidak perlu mengalami kerugian fisik atau material terlebih dahulu untuk menyadari pentingnya ketertiban.

"Jangan sampai kita baru kapok setelah merasakan kesakitan atau kerugian tersebut," kata Jusri Pulubuhu.

Artikel terkait

Rekomendasi