Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri
Foto: Ilustrasi Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri.

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru yang membuat kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas daerah dalam menentukan insentif pajak.

Perubahan regulasi tersebut menggantikan skema lama yang sebelumnya memberikan pembebasan pajak secara penuh bagi pemilik kendaraan berbasis baterai. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, beleid terbaru ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan besaran pengurangan atau tetap memberikan pembebasan pajak sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang merancang aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan pusat tersebut di tingkat daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan rasa keadilan dalam pemberian fasilitas bagi pengguna kendaraan listrik di ibu kota.

"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,ÔÇØ ujar Pramono, Senin (20/4/2026).

Pramono menilai bahwa kendaraan listrik telah menikmati beragam kemudahan selama ini, mulai dari insentif fiskal hingga kebebasan dari kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya rumusan kebijakan masa depan yang lebih seimbang antara insentif dan kontribusi daerah.

"Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,ÔÇØ ucap Pramono.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta turut memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan skema fiskal yang sedang berjalan. Bapenda berupaya agar skema baru tersebut tetap optimal dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan tanpa memberikan tekanan finansial yang besar kepada warga.

ÔÇ£Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ÔÇØ tulis Bapenda.

Langkah ini diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah fluktuasi ekonomi global. Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan target peningkatan pendapatan daerah dengan komitmen mendorong masyarakat beralih ke transportasi rendah emisi.

Artikel terkait

Rekomendasi