Sektor perbankan di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai 5,31 persen secara tahunan hingga Maret 2026.
Data tersebut dilansir dari Finansial yang merinci bahwa total pembiayaan yang disalurkan telah menyentuh angka Rp2.162 triliun. Kenaikan ini juga dibarengi dengan peningkatan total aset BPR menjadi Rp2,96 triliun dan penghimpunan dana pihak ketiga sebesar Rp2,24 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Agus Muntholib menjelaskan bahwa ekspansi kredit ini berjalan selaras dengan upaya perbankan dalam memitigasi risiko kredit bermasalah di lapangan.
ÔÇ£Peningkatan penyaluran kredit ini diikuti dengan perbaikan kualitas kredit, yang tercermin dari penurunan rasio kredit bermasalah,ÔÇØ ujar Agus, Jumat (1/5/2026).
Penurunan rasio non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 2,15 persen secara tahunan dan 2,19 persen sejak awal tahun. Meski demikian, rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) naik menjadi 87,72 persen yang berdampak pada tekanan tingkat rentabilitas.
ÔÇ£Permodalan yang kuat menjadi fondasi penting bagi BPR untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung ekspansi pembiayaan ke sektor produktif,ÔÇØ kata Agus.
Indikator permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) berada di level 21,74 persen. Dalam hal segmentasi, sektor bukan lapangan usaha lainnya masih mendominasi penyaluran kredit sebesar 40,74 persen atau setara Rp871,75 miliar.
ÔÇ£Kami terus mendorong BPR agar memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, sehingga dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Agus.
| Sektor Ekonomi | Persentase | Nilai (Miliar Rp) |
|---|---|---|
| Bukan Lapangan Usaha Lainnya | 40,74% | 871,75 |
| Perdagangan Besar dan Eceran | 34,94% | 747,65 |
| Rumah Tangga | 8,15% | 174,39 |
| Jasa Kemasyarakatan dan Hiburan | 3,59% | 76,9 |
| Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan | 3,58% | 76,55 |
OJK Cirebon saat ini fokus memperkuat pengawasan dengan mendorong implementasi strategi anti-fraud sesuai regulasi terbaru. Langkah ini dilakukan guna memastikan konsolidasi kelembagaan perbankan di wilayah tersebut berjalan sesuai mandat POJK Nomor 7 Tahun 2024.