PT Pertamina (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengolah minyak jelantah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bahan bakar pesawat ramah lingkungan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF). Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, sebagaimana dilansir dari Suara.
Sinergi kedua lembaga ini bertujuan mendukung target Net Zero Emission (NZE) Indonesia melalui pemanfaatan limbah domestik berbasis ekonomi sirkular. Minyak jelantah yang dikumpulkan akan diproses menjadi feedstock untuk produksi SAF, Hydrotreated Vegetable Oil (HVO), hingga biogasoline melalui mesin pengumpulan UCollect milik Pertamina Patra Niaga.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif skala besar yang melayani sekitar 61,99 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Program ini diproyeksikan menjadi salah satu program pemenuhan gizi terbesar di dunia.
"Program ini bukan hanya soal makan bergizi gratis, tetapi merupakan investasi besar untuk masa depan bangsa, membangun generasi unggul, memperkuat ekonomi rakyat, dan menciptakan Indonesia yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menekankan bahwa kolaborasi ini mengintegrasikan dua mandat strategis bangsa, yakni sektor pangan dan energi sesuai Misi ke-2 Asta Cita. Menurutnya, pemanfaatan limbah domestik ini merupakan langkah nyata dalam membangun kemandirian secara simultan.
"Sebagaimana tertuang dalam Misi ke-2 Asta Cita, kita didorong untuk membangun kemandirian di sektor pangan dan energi secara simultan. Hari ini, kita melihat bagaimana dua sektor tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling menguatkan dalam satu ekosistem yang terintegrasi," ujar Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama Pertamina.
Ia menambahkan bahwa ribuan titik pelayanan gizi di tanah air akan menjadi pusat pengumpulan minyak goreng bekas atau Used Cooking Oil (UCO). Transformasi limbah menjadi sumber daya ini dianggap sebagai solusi atas masalah pencemaran lingkungan yang selama ini terjadi.
"Dari puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, akan terbentuk ekosistem pengumpulan Used Cooking Oil (UCO) yang sebelumnya dianggap limbah, bahkan sering menjadi sumber pencemaran lingkungan. Hari ini, kita ubah perspektif itu. Kita jadikan limbah sebagai sumber daya. Kita jadikan masalah sebagai solusi. Inilah esensi dari circular economy dan di sInilah peran Pertamina menjadi penting," tambah Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama Pertamina.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono menyebutkan bahwa penggunaan minyak jelantah sangat krusial karena memiliki profil emisi siklus hidup yang rendah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan portofolio bisnis rendah karbon perusahaan di masa depan.
"Kolaborasi strategis ini menjadi langkah Pertamina dalam memperkuat portofolio bisnis rendah karbon melalui pemanfaatan limbah domestik sebagai sumber energi masa depan," ujar Agung Wicaksono, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina.
Agung menyatakan bahwa kebutuhan terhadap bahan baku berkelanjutan ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap standar dekarbonisasi global. Hal ini juga berkaitan erat dengan keberlanjutan bisnis energi di pasar internasional.
"Mengapa Pertamina sangat membutuhkan UCO, jawabannya jelas, demi keberlanjutan bisnis dan kepatuhan terhadap standar dekarbonisasi global," kata Agung Wicaksono, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina.
Pertamina telah menetapkan peta jalan untuk melakukan pencampuran bahan bakar ramah lingkungan tersebut secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ini sejalan dengan mandat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui regulasi energi nasional terbaru.
"Melalui penahapan yang terukur, Pertamina menargetkan pencampuran SAF mulai dari 1% hingga 5% pada 2030 sesuai amanat Pemerintah melalui Kepmen ESDM No. 113/2026," tambah Agung Wicaksono, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina.