Isu mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi sejumlah merek kendaraan per 1 Juni 2026 resmi disangkal oleh PT Pertamina Patra Niaga pada Sabtu (23/5/2026). Informasi yang sempat viral tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang valid.
Penegasan mengenai tidak adanya pembahasan ataupun rencana pembatasan operasional distribusi BBM bersubsidi tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen, sebagaimana dilansir dari Suara. Langkah ini diambil guna meredam keresahan yang sempat berkembang di tengah masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa kebijakan mengenai penyaluran komoditas energi tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," kata Roberth lewat keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Menurut penjelasan pihak internal perusahaan, operasional penyaluran di lapangan sejauh ini tetap berjalan sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku. Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan fungsi penugasan negara dalam mendistribusikan energi ke seluruh wilayah Indonesia.
"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tegasnya.
Manajemen menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Subsidi Tepat yang selama ini berjalan merupakan instrumen untuk menjaga tata kelola dan akuntabilitas penyaluran agar tidak salah sasaran. Upaya digitalisasi dan pendataan tersebut dikonfirmasi sama sekali tidak memiliki korelasi dengan pembatasan merek kendaraan bermotor yang beredar.
Guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas, masyarakat diimbau untuk bersikap selektif dalam menerima setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemenuhan kebutuhan energi nasional.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata Roberth.