PT Pertamina Patra Niaga membantah isu media sosial terkait pelarangan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan menyusul keresahan publik mengenai kabar pembatasan sejumlah model kendaraan populer, sebagaimana dilansir dari Otomotif pada Minggu (24/5/2026).
Isu yang menyebar di berbagai platform media sosial menyebutkan beberapa tipe mobil keluarga seperti Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga Honda Mobilio bakal terdampak aturan baru. Namun, pihak regulator menegaskan belum ada dasar hukum maupun instruksi resmi dari pemerintah mengenai kebijakan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin tersebut.
Sektor penentuan kebijakan energi sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah yang harus melewati proses kajian mendalam sebelum diterapkan. Pihak manajemen Pertamina meminta masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyebarkan kabar yang belum memiliki kejelasan hukum.
ÔÇ£Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,ÔÇØ ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Pihak Pertamina memastikan operasional penyaluran BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih berjalan normal tanpa pembatasan bagi jenis kendaraan tertentu. Masyarakat juga diimbau untuk menyaring kembali setiap informasi yang beredar terkait pembatasan komoditas subsidi.
ÔÇ£Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum verifikasi,ÔÇØ kata Roberth MV Dumatubun.
Sebagai pelaksana regulasi, perusahaan pelat merah tersebut menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh kebijakan sektor energi yang ditetapkan oleh pemerintah di masa mendatang. Saat ini, belum ada aturan resmi baru yang diterbitkan pemerintah ataupun regulator mengenai syarat pembelian Pertalite.