PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi viral mengenai adanya daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan guna merespons narasi yang beredar luas di media sosial baru-baru ini, seperti dilansir dari Detik Oto.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa sampai sekarang Pemerintah belum memberikan rencana maupun arahan terkait pembatasan penyaluran Pertalite berdasarkan kapasitas mesin ataupun merek kendaraan tertentu. Saat ini, proses distribusi dan pelayanan Pertalite kepada masyarakat masih berlangsung secara normal di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum.
Klarifikasi mengenai isu pembatasan BBM bersubsidi ini disampaikan langsung oleh manajemen perusahaan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di ruang digital. Aturan resmi mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite masih menunggu kebijakan dan regulasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam siaran persnya.
Roberth menjelaskan bahwa seluruh aktivitas penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh perusahaan selalu mengacu pada regulasi mutakhir yang ditetapkan oleh otoritas berwenang. Ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan konsumen menunjukkan QR Code MyPertamina melalui program Subsidi Tepat untuk bertransaksi membeli Pertalite.
"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan." tambah Roberth MV Dumatubun.
Sistem pencatatan digital melalui QR Code diterapkan murni untuk menjaga tata kelola dan memastikan distribusi energi bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Penerapan program Subsidi Tepat tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan daftar larangan kendaraan yang viral di media sosial.
"Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," kata Roberth MV Dumatubun.