Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun tidak memiliki KTP asli pemilik lama melalui mekanisme balik nama kendaraan.

Kebijakan ini diambil untuk merespons keluhan publik mengenai hambatan administratif saat membayar pajak kendaraan bekas, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kepolisian mengakui persyaratan lampiran KTP asli pemilik sebelumnya sering menjadi kendala bagi pembeli kendaraan tangan kedua.

"Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo.

Wibowo menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meski tanpa identitas pemilik lama. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk tetap melayani proses tersebut sembari mengarahkan pemilik baru untuk segera melakukan balik nama.

"Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Arahkan untuk balik nama di tahun ini," tutur Wibowo.

Kewajiban melampirkan KTP asli sebenarnya telah diatur secara legal formal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Namun, hambatan biaya balik nama yang selama ini dianggap mahal kini telah teratasi dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN 2) sejak tahun 2025.

"Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Wibowo.

Meskipun biaya pokok balik nama telah digratiskan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban finansial lainnya. Wajib pajak tetap harus menyetorkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, tanda nomor kendaraan, hingga biaya mutasi jika terjadi perpindahan domisili kendaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi