Aplikasi Signal Mempercepat Perpanjangan STNK Tahunan Menjadi Satu Hari

Aplikasi Signal Mempercepat Perpanjangan STNK Tahunan Menjadi Satu Hari
Foto: Ilustrasi Aplikasi Signal Mempercepat Perpanjangan STNK Tahunan Menjadi Satu Hari.

Pemilik kendaraan kini dapat mengurus perpanjangan STNK tahunan secara daring melalui aplikasi Signal Polri tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen fisik. Berdasarkan uji coba pada Selasa, 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, proses pengiriman bukti fisik pembayaran pajak terpantau selesai dalam waktu kurang dari satu hari.

Sistem ini memangkas prosedur birokrasi konvensional karena data kepemilikan kendaraan sudah terintegrasi dalam basis data aplikasi. Dilansir dari Detik Oto, pengguna hanya perlu mengakses fitur Pendaftaran Pengesahan STNK dan memilih nomor kendaraan yang telah terdaftar untuk melihat rincian biaya pajak.

Komponen biaya yang tertera dalam aplikasi mencakup PKB Pokok, SWDKLLJ Pokok, hingga opsen PKB secara transparan. Setelah rincian muncul, pemohon diberikan pilihan untuk mengambil sendiri Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau menggunakan jasa pengiriman ke alamat tinggal.

Layanan kurir yang tersedia saat ini dikelola oleh Pos Indonesia dengan dua kategori kecepatan pengiriman yang berbeda harga. Opsi Dokumen Kilat Khusus Signal (SKH) dipatok seharga Rp 22.500, sementara layanan Dokumen Express Signal ditawarkan dengan tarif Rp 29.500.

Status pengiriman dokumen fisik tersebut dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi maupun laman resmi penyedia jasa kurir setelah pembayaran terverifikasi. Pada laporan Detik Oto, dokumen yang dipesan pada sore hari sudah sampai di alamat tujuan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 14.00 WIB.

Meskipun proses pengiriman bisa berlangsung sangat cepat, laman resmi Samsat Digital tetap mencantumkan estimasi waktu pengiriman standar bagi masyarakat umum. Pihak otoritas menyatakan bahwa proses pengiriman dokumen fisik dilakukan selama 1-3 hari kerja terhitung setelah verifikasi pembayaran oleh bank selesai.

Langkah terakhir setelah menerima bukti fisik tersebut adalah melakukan aktivasi digital melalui menu pengesahan di dalam aplikasi. Pengguna diinstruksikan untuk mengunduh kode QR khusus yang dapat dicetak secara mandiri dengan ukuran 1 sentimeter kali 1 sentimeter sebagai bukti sah administrasi kendaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi