Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai aturan baru pajak kendaraan listrik dinilai menghambat pengembangan ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia. Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi di Jakarta pada Kamis (23/4/2026) karena aturan ini memicu keraguan bagi para investor.
Dilansir dari Detik Finance, kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan percepatan adopsi kendaraan listrik. Ketidakselarasan regulasi ini dikhawatirkan memberikan sinyal yang membingungkan bagi para pelaku industri otomotif baik dari luar maupun dalam negeri.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, memberikan penegasan terkait potensi dampak negatif dari tumpang tindihnya sinyal kebijakan pemerintah tersebut bagi iklim investasi nasional.
"Permendagri 11 2026 itu bertentangan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah ini yang menurut saya mix signal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini seharusnya tidak terjadi, karena ketakutan ke depannya bisa jadi para pelaku industri kendaraan listrik, tidak hanya investor luar, tetapi juga mereka yang banyak ada di dalam negeri itu menjadi ragu-ragu gitu ya untuk berinvestasi di Indonesia," papar Andry.
Potensi disparitas kebijakan antar wilayah juga menjadi sorotan karena daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah kemungkinan akan segera memungut pajak kendaraan listrik. Jika hal tersebut terjadi, minat konsumen terhadap mobil listrik diprediksi akan menurun drastis akibat lonjakan biaya operasional.
"Nah kalau dari hasil kajian kami ketika Permendagri diterapkan dan tentu akan diturunkan menjadi Perda atau mungkin Pergub, itu kemungkinan besar ya kita menghadapi biaya operasional dari kendaraan listrik itu atau mobil listrik dalam hal ini itu bisa dua kali lipat," kata Andry.
Pemerintah disarankan untuk beralih fokus pada penerapan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) daripada menarik pajak dari kendaraan listrik. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menekan emisi karbon sekaligus meningkatkan populasi kendaraan yang ramah lingkungan.
"Jadi kalau istilahnya ya kalau beli kendaraan listrik dapat diskon ya kalau beli kendaraan BBM nah ini bukan mendapatkan tambahan ya tetapi harus bertanggung jawab ya terhadap emisi yang kemungkinan besar akan dihasilkan," pungkas Andry.