Unit Usaha Syariah (UUS) Permata Bank tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat struktur internal dan kinerja bisnisnya. Langkah ini diambil sebagai pemenuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan unit usaha atau spin off, seperti dilansir dari Investortrust.
Aturan tersebut mewajibkan UUS dengan jumlah aset tertentu untuk memisahkan diri menjadi bank umum syariah mandiri. Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah Permata Bank Rudy Basyir Ahmad menjelaskan bahwa setiap UUS pada dasarnya harus memiliki kesiapan untuk melakukan spin off di masa depan.
Menurut Rudy, fokus utama Permata Bank Syariah saat ini bukanlah terburu-buru melakukan pemisahan. Perusahaan memilih untuk mematangkan model bisnis dan neraca keuangan agar kondisi internal lebih kokoh saat transisi tersebut berjalan.
"Jadi mungkin dari sisi strategi, mungkin ini saya udah sering juga mengutarakannya di berbagai kesempatan bahwa tentu semua UUS itu kan suatu saat harus siap untuk spin-off. Ya itu udah diatur diregulasi POJK-nya itu sendiri. Nah, salah satu fokus Bank Permata Syariah, Unit Usaha Syariah Bank Permata, adalah memperkuat UUS itu sendiri. Ya, memperkuat balance sheet-nya juga dan memperkuat bisnis modelnya," ujar Rudy saat ditemui dalam acara Media Briefing ÔÇ£Syariah untuk SemuaÔÇØ di The Music Lounge XXI Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam upaya penguatan internal tersebut, Rudy menekankan pentingnya melakukan penetrasi pada segmen pasar yang berpotensi besar. Strategi Permata Bank Syariah akan diarahkan pada perluasan pasar di sektor ritel, usaha kecil menengah (SME), hingga komersial.
Langkah ekspansi ini berjalan beriringan dengan upaya korporasi untuk terus mendorong literasi keuangan syariah di tengah masyarakat luas. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik terhadap produk syariah.
"Nah, bagaimana cara memperkuatnya? Dengan fokus di segmen-segmen yang memang sekarang ini sebenarnya besar sekali. Terutama di segmen retail, segmen SME, maupun juga segmen komersial. Strateginya apa? Ya seperti yang kita lakukan sekarang ini. Bagaimana kita bisa mengedukasi dan meningkatkan inklusi syariah di masyarakat, termasuk juga inklusi terhadap produk-produk keuangan syariah di Permata Bank itu sendiri," tambah Rudy.
Mengenai target waktu pelaksanaan spin off, Rudy memberikan gambaran mengenai ambisi pertumbuhan aset perusahaan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, ambang batas minimal aset untuk kewajiban pemisahan unit usaha adalah Rp50 triliun.
Saat ini, posisi aset yang dimiliki oleh Permata Bank Syariah berada di kisaran Rp37 triliun. Manajemen berharap pertumbuhan total aset dapat berjalan secara berkelanjutan hingga mampu mencapai syarat minimal yang ditetapkan oleh regulator.
"Harapan saya ya kita tumbuh dengan sustain ya. Kita tumbuh lebih kuat. Nanti harapannya ketika kita sudah mendekati aset di Rp 50 triliun, ya tentunya kita akan siap ya memenuhi requirement spin off dari OJK itu sendiri," jelas Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa diversifikasi portofolio pembiayaan menjadi kunci utama dalam memperkuat fundamental bank. Langkah penyeimbangan ini diperlukan agar risiko dan sumber pendapatan bank dapat lebih tersebar secara merata.
Saat ini, komposisi neraca keuangan Permata Bank Syariah dinilai masih terkonsentrasi pada segmen korporasi dan pembiayaan perumahan (mortgage). Oleh karena itu, penyeimbangan porsi pembiayaan menjadi agenda penting perusahaan.
"Nah ini, kalau mungkin berapa kali saya juga share sebelumnya, kita ingin memastikan bahwa neraca bank, balance sheet bank itu cukup terdiversifikasi, ya. Tidak hanya fokus di segmen-segmen tertentu. Saat ini kalau saya bisa terbukti ya, balance sheet-nya Permata itu cukup ter-apa ya, terkonsentrasi di korporasi dengan dan di mortgage. Nah, ini yang kita harus perkuat bagaimana supaya bisa lebih terdiversifikasi dari sisi pembiayaan, juga kuat di komersial, kuat di SME, dan juga kuat di retail di luar mortgage," kata Rudy.