Sejumlah pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan mendesak perlindungan pemerintah terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada Senin (11/5/2026). Langkah tersebut diambil karena regulasi itu dinilai mengancam karakteristik khas kretek Indonesia serta stabilitas ekonomi nasional.
Pihak asosiasi menilai wacana aturan baru ini tidak mempertimbangkan fakta lapangan mengenai bahan baku lokal. Dilansir dari Money, kebijakan tersebut dianggap berpotensi memberikan dampak negatif yang luas terhadap industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi pilar ekonomi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia I Ketut Budhyman menjelaskan bahwa cengkih merupakan unsur utama yang memberikan identitas unik pada produk tembakau tanah air. Menurutnya, keberadaan komoditas ini secara alami memengaruhi kadar nikotin serta tar dalam rokok kretek.
ÔÇ£Regulasi tentang rokok seringkali mengabaikan national interest dan sulit dieksekusi karena cenderung sepihak. Kita berharap Kemenkes lebih arif bijaksana dan tidak memaksakan kehendak,ÔÇØ ujar Budhyman.
Budhyman menekankan bahwa penyusunan aturan di Indonesia sering kali hanya mengikuti standar organisasi asing. Hal ini dinilai merugikan karena tidak selaras dengan kondisi ekonomi dalam negeri yang bergantung pada sektor tersebut.
ÔÇ£Pembatasan nikotin dan tar pasti tidak dapat kita penuhi dan kalau dipaksakan keberadaan kretek pasti terancam,ÔÇØ kata Budhyman.
Juru Bicara Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Alfianaja Maulana menambahkan bahwa penerapan standardisasi seragam sangat sulit dilakukan di Indonesia. Ia menyebutkan karakteristik alami tembakau lokal dari berbagai daerah memang memiliki kandungan nikotin tinggi secara bawaan.
ÔÇ£Kami KNPK jelas menolak pembatasan tar dan nikotin yang baru dengan alasan akan mematikan industri kretek nasional. Karena industri kretek kita tidak bisa dibatasi dengan 1 mg nikotin dan 10 mg tar,ÔÇØ ujar Alfianaja.
Penolakan ini didasari pada risiko hilangnya mata pencaharian bagi sekitar 6 juta orang yang terlibat dalam rantai pasok industri. Alfianaja juga mengingatkan adanya potensi gangguan pada penerimaan negara dari cukai yang konsisten berada di atas Rp 200 triliun.
ÔÇ£Kondisi tersebut pada akhirnya akan mengancam penerimaan negara serta memicu potensi pemutusan hubungan kerja massal di sektor terkait,ÔÇØ pungkas Alfianaja.