Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi bersama LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengakselerasi sertifikasi halal bagi jutaan UMKM di Indonesia pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini bertujuan mengejar kesenjangan sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk domestik.
Data yang dilansir dari Ekonomi menunjukkan ketimpangan besar dalam kepemilikan dokumen halal, di mana baru sekitar 3 juta dari total 66 juta UMKM yang telah tersertifikasi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menetapkan target ambisius berupa penerbitan hingga 10 ribu sertifikat halal setiap harinya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa integrasi antara regulator, pemeriksa, dan otoritas keagamaan adalah fondasi utama kepastian produk. Haikal menginginkan hubungan ketiga lembaga tetap solid demi memberikan teladan bagi masyarakat luas.
ÔÇ£Kepada LPPOM dan MUI kita ini tidak boleh pisah, bahkan seharipun, tidak boleh pisah sejampun Pak. Musti menempel terus, jangan berpisah, terus kita gandeng, kenapa? Karena masyarakat akan melihat kita sebagai contoh,ÔÇØ ujar Haikal Hasan, Kepala BPJPH.
Peningkatan kapasitas sertifikasi ini dinilai krusial untuk membentengi pasar dalam negeri dari gempuran produk impor. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat mengonsumsi berbagai produk yang beredar di pasar nasional.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI K. M. Cholil Nafis menyatakan bahwa jaminan halal merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, setiap produk yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan konsumen muslim.
ÔÇ£Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita. Tidak boleh ada suatu negara atau dari manapun yang masuk tanpa mematuhi undang-undang dasar kita, hak konstitusi kita untuk mengkonsumsi yang halal,ÔÇØ tegas Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.
Dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama memiliki kekuatan hukum mengikat. Sinergi ini dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat dalam aspek religius dan hukum.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, memandang proses sertifikasi sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil. LPPOM berkomitmen memastikan implementasi fatwa berjalan selaras dengan regulasi pemerintah.
ÔÇ£Bagi kami, pemberdayaan UMK tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga membekali pelaku usaha agar mampu naik kelas,ÔÇØ ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM.
Lembaga tersebut kini fokus mengawal kepastian hukum bagi konsumen melalui penguatan sistem jaminan produk halal nasional. Melalui kerja sama lintas sektoral, pemerintah optimistis daya saing UMKM akan meningkat seiring dengan tingginya tuntutan pasar terhadap standar halal.