BPLJSKB Jelaskan Perbedaan Uji Tipe dan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

BPLJSKB Jelaskan Perbedaan Uji Tipe dan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Foto: Ilustrasi BPLJSKB Jelaskan Perbedaan Uji Tipe dan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan fungsi antara uji tipe dan uji berkala pada kendaraan bermotor di Bekasi, Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Otomotif, kedua jenis pengujian ini merupakan prosedur wajib guna menjamin aspek keselamatan dan kelaikan jalan.

Iman dari BPLJSKB menjelaskan bahwa pemahaman publik sering kali masih terbatas pada pengujian yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Padahal, uji tipe merupakan langkah awal yang krusial sebelum kendaraan dapat dipasarkan atau beroperasi secara resmi di jalan raya.

"Ini mungkin sekadar gambaran saja. Kadang-kadang masyarakat memahami pengujian kendaraan dan motor sebagaimana yang kita kenal di kabupaten atau kota," kata Iman kepada Kompas.com di Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Penjelasan teknis dilanjutkan mengenai spesifikasi awal kendaraan yang mencakup standar emisi hingga fitur keselamatan. Setiap unit baru yang masuk ke pasar domestik harus melewati serangkaian pengujian di fasilitas pusat sebelum mendapatkan legalitas dokumen operasional.

"Nah, kalau di sini, di kami, adalah pengujian tipe," kata Iman.

Proses ini mencakup kendaraan yang diimpor maupun hasil rakitan dalam negeri. SUT atau Sertifikat Uji Tipe menjadi bukti sah bahwa sebuah tipe kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Pengujian tipe ini untuk kendaraan yang baru masuk ke Indonesia, baik diimpor, dirakit, maupun diproduksi di dalam negeri. Sebelum beroperasi di jalan, kendaraan harus mendapatkan SUT, yaitu Sertifikat Uji Tipe," katanya.

Langkah selanjutnya setelah penetapan tipe adalah penerbitan sertifikat bagi setiap unit kendaraan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pengurusan administrasi kepolisian.

"Kemudian, setiap kendaraan yang diproduksi dengan tipe yang sama harus memiliki SRUT, yakni Sertifikat Registrasi Uji Tipe," kata Iman.

Iman menambahkan bahwa meskipun SUT dikeluarkan untuk satu tipe kendaraan secara umum, setiap unit tetap wajib memegang SRUT secara individu. Sertifikat registrasi inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi, satu SUT untuk satu tipe. Namun, turunan dari itu, setiap kendaraan tetap harus memiliki SRUT. Ini nantinya menjadi dasar untuk menerbitkan STNK dan BPKB," ujarnya.

Berbeda dengan uji tipe di awal, uji berkala atau KIR dilakukan secara rutin bagi kendaraan angkutan barang dan umum. Pengujian ini bertujuan memastikan performa kendaraan tetap stabil dan aman selama masa pemakaian di jalan.

"Contohnya kalau di Pulo Gebang atau di Jalan Raya Cakung. Nah, itu yang disebut dengan pengujian berkala. Pengujian ini dilakukan setiap enam bulan sekali dan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bahasa umumnya KIR," ujarnya.

Pusat pengujian tipe di Indonesia berlokasi di BPLJSKB Bekasi yang telah beroperasi sejak tahun 1988 sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan. Untuk memperkuat standar keselamatan internasional, fasilitas tersebut telah dilengkapi dengan operasi proving ground sejak Agustus 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi