Instrumen investasi reksa dana telah menjadi produk yang sangat dikenal oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Dilansir dari Investortrust, jenis produk ini sangat beragam, mulai dari reksa dana saham yang sederhana hingga Dana Investasi Real Estate (DIRE) serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Selain mengelola reksa dana, Manajer Investasi (MI) memiliki kewenangan mengelola produk discretionary fund atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Di industri keuangan, produk ini sering disebut sebagai Diskre yang merupakan versi lokal dari pengelolaan dana secara mandat khusus.
Data industri hingga Agustus menunjukkan total aset kelolaan atau asset under management (AUM) reksa dana mencapai Rp 840,65 triliun. Dari total tersebut, produk reksa dana menyumbang Rp 516,68 triliun, sedangkan AUM untuk Diskre atau KPD tercatat sebesar Rp 277,53 triliun.
Reksa dana dibentuk melalui kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dengan bank kustodian yang harus mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Sebaliknya, pada pengelolaan KPD, MI tidak memerlukan pernyataan efektif tersebut karena skemanya bersifat bilateral antara pemilik dana dan pengelola.
Meskipun KPD tidak melalui mekanisme persetujuan awal dari OJK, Manajer Investasi penerbitnya tetap diwajibkan melaporkan perkembangan pengelolaannya. Kebijakan pelaporan ini diterapkan oleh OJK sebagai langkah perlindungan bagi investor mengingat dana yang dikelola merupakan dana publik.
Kebijakan dan Komposisi Portofolio
Portofolio investasi untuk produk KPD dapat dialokasikan pada berbagai instrumen, termasuk efek dalam negeri, instrumen pasar uang, hingga efek luar negeri. Komposisi portofolionya ditentukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan antara investor dengan Manajer Investasi terkait.
Berbeda dengan KPD, pilihan portofolio reksa dana secara umum terbatas pada instrumen pasar uang dan pasar modal yang sesuai dengan jenis reksa dana tersebut. Sebagai contoh, reksa dana campuran biasanya memiliki batasan investasi tertentu, seperti alokasi 0-70% pada instrumen saham.
Rincian Biaya dan Kepemilikan Aset
Investor reksa dana maupun KPD sama-sama menanggung biaya pengelolaan portofolio yang dibayarkan kepada Bank Kustodian. Namun, biaya jasa bank kustodian untuk produk KPD biasanya lebih kompetitif atau lebih murah dibandingkan dengan produk reksa dana konvensional.
Pada umumnya, biaya manajer investasi untuk reksa dana berada di kisaran 1,5% hingga 2,5%. Sementara itu, biaya bank kustodian untuk reksa dana terbuka sekitar 0,2% dan reksa dana tertutup sebesar 0,15%, sedangkan biaya KPD dapat dinegosiasikan sesuai layanan yang diberikan.
Aspek kepemilikan juga menjadi pembeda utama, di mana aset seluruh investor dalam reksa dana digabungkan dalam satu wadah besar yang dikelola MI. Hal ini menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) reksa dana bersifat fluktuatif setiap harinya.
Pada produk KPD, aset dari setiap investor dipisahkan secara individual karena kontrak pengelolaannya berbeda-beda bagi setiap pemodal. Mandat pengelolaan portofolio efek pada KPD disesuaikan secara spesifik untuk kepentingan masing-masing investor dengan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh OJK.