Umat Islam di Indonesia mengikuti pandangan organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam melaksanakan niat shalat jenazah yang menjadi rukun sah ibadah tersebut pada Rabu, 15 April 2026. Perbedaan mendasar terletak pada cara melafalkan niat, baik secara lisan maupun dalam hati, dengan landasan hukum fardhu kifayah.
Dilansir dari Detikcom, kewajiban shalat jenazah bersifat kolektif yang berarti beban dosa akan gugur bagi seluruh warga di suatu wilayah jika sudah ada yang mengerjakannya. Sebaliknya, jika tidak ada satupun yang menyalatkan jenazah muslim, maka seluruh warga di wilayah tersebut dihukumi berdosa.
Muhammadiyah memiliki pandangan bahwa niat shalat jenazah cukup dihadirkan di dalam hati tanpa perlu diucapkan secara lisan. Berdasarkan buku Tuntunan Perawatan Jenazah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tidak ada hadits yang memerintahkan pelafalan niat secara lisan karena hal itu dianggap menambah kalimat di luar rukun shalat.
Berbeda dengan hal tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) berpandangan bahwa niat sebaiknya dibaca di dalam hati kemudian dilafalkan melalui lisan. Bagi kalangan NU, pengucapan niat secara lisan bukan merupakan rukun shalat sehingga penggunaannya tidak menjadi masalah dalam prosesi ibadah.
Terdapat rujukan hadits riwayat Muslim yang menegaskan pentingnya menghantarkan jenazah sebagai salah satu dari enam hak seorang muslim terhadap sesama muslim. Hak lainnya meliputi mengucapkan salam saat berjumpa, memenuhi undangan, memberikan nasihat, mendoakan orang bersin, serta menjenguk saat sakit.
"Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya maka ucapkanlah salam, bila ia memanggilmu maka penuhilah, bila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, bia dia bersin dan mengucapkan 'Alhamdulillah' maka bacalah 'Yarhamukallah', bila dia sakit maka jenguklah, dan bila dia meninggal dunia maka hantarkanlah," ujar Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Muslim.
Secara teknis, bacaan niat dibedakan berdasarkan jenis kelamin jenazah dengan menggunakan empat kali takbir. Untuk jenazah laki-laki, bacaan dimulai dengan "Ushalli 'ala hadzal mayyiti", sedangkan untuk jenazah perempuan menggunakan lafal "Ushalli 'ala hadzihil mayyitati" yang dilakukan secara mandiri maupun berjamaah.