Asuransi kesehatan memiliki peran vital sebagai jaminan biaya pengobatan saat seseorang harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, setiap produk proteksi memiliki perbedaan spesifik yang wajib dipahami oleh calon nasabah sebelum melakukan pembelian.
Dilansir dari Investortrust, terdapat dua jenis asuransi kesehatan yang umum digunakan masyarakat, yakni hospital benefit atau santunan biaya medis dan hospital cash plan (HCP) yang berupa santunan perawatan harian. Pemahaman mengenai keduanya sangat penting agar nasabah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan finansial.
Asuransi kategori hospital benefit merupakan produk perlindungan yang memberikan manfaat biaya medis sesuai dengan cakupan yang tertera dalam polis. Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id, Benny Fajarai, menjelaskan bahwa manfaat yang ditawarkan mencakup berbagai kategori medis.
"Asuransi kesehatan hospital benefit memberi proteksi ke sejumlah kategori seperti rawat jalan, rawat inap, dan manfaat lain, Umumnya berupa biaya operasi, tenaga medis, dan sebagainya. Biasanya ada limit atau batas pertanggungan maksimal untuk manfaat tersebut," ujar Benny Fajarai.
Terdapat pula jenis asuransi yang memberikan manfaat sesuai tagihan atau tanpa limit tertentu, meski biasanya batasan tersebut tetap berlaku untuk periode lima tahun. Metode klaim yang tersedia bagi pemegang polis hospital benefit meliputi sistem cashless maupun reimburse.
Sistem cashless memungkinkan nasabah cukup menunjukkan kartu asuransi fisik atau virtual saat berobat. Sebaliknya, sistem reimburse mewajibkan nasabah membayar terlebih dahulu biaya rumah sakit sebelum mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.
"Jika klaim yang Anda melebihi batas limit, maka Anda harus membayarkan sisa tagihan rumah sakit itu dengan uang pribadi Anda," kata Benny.
Mengenal Mekanisme Hospital Cash Plan (HCP)
Berbeda dengan hospital benefit, HCP memberikan santunan berupa uang tunai harian selama nasabah menjalani rawat inap. Besaran santunan ini ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam polis asuransi tanpa mempedulikan rincian tagihan medis dari rumah sakit.
Sebagai gambaran, pemilik asuransi HCP dengan manfaat Rp1 juta per hari yang dirawat selama tujuh hari akan menerima santunan total Rp7 juta. Perusahaan asuransi akan memberikan dana tersebut setelah proses pengisian formulir klaim selesai, meskipun total tagihan rumah sakit mungkin lebih besar dari angka tersebut.
HCP juga memiliki keunggulan karena dapat digunakan secara bersamaan dengan asuransi kesehatan lain melalui sistem coordination of benefit. Produk ini berfungsi sebagai pengganti penghasilan yang hilang saat nasabah jatuh sakit dan tidak bisa bekerja, serta membantu menutupi biaya perawatan jika asuransi utama sudah mencapai batas limit atau overlimit.
Menentukan Prioritas Perlindungan
Memilih di antara kedua jenis asuransi ini sangat bergantung pada prioritas kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing individu. Benny Fajarai menyarankan agar nasabah mendahulukan kepemilikan asuransi hospital benefit sebagai perlindungan dasar.
Jika terdapat anggaran lebih, asuransi HCP dapat ditambahkan sebagai pelengkap untuk mengantisipasi risiko biaya tambahan. Kombinasi keduanya dinilai efektif untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kesehatan di masa depan.