Biaya tahunan kendaraan listrik kini mengalami penyesuaian yang membuatnya tidak lagi terpaut jauh dengan mobil konvensional. Dilansir dari Otomotif, perubahan regulasi menyebabkan pajak tahunan mobil listrik meningkat sehingga selisihnya dengan mobil bensin semakin tipis.
Kenaikan ini terlihat pada berbagai segmen, mulai dari kelas MPV premium hingga kategori city car. Sebelumnya, insentif pajak membuat biaya tahunan mobil listrik sangat rendah, namun aturan terbaru membawa perubahan signifikan pada struktur pengeluaran pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, Denza D9 yang berada di kelas MPV premium seharga Rp 900 jutaan kini memiliki pajak yang lebih tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026, perhitungan pajak kini merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Untuk varian penggerak roda depan (FWD) dengan NJKB Rp 765 juta, dasar pengenaan pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya mencapai sekitar Rp 16,06 juta atau Rp 16,2 juta setelah ditambah SWDKLLJ.
Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) dengan NJKB Rp 931 juta memiliki DPP sebesar Rp 977,55 juta. Hal ini membuat pajak tahunannya berada di kisaran Rp 19,55 juta atau mendekati Rp 19,7 juta per tahun.
Angka tersebut tidak terpaut jauh jika dibandingkan dengan MPV premium bermesin bensin seperti Toyota Alphard. Varian bensin Alphard dengan NJKB Rp 710 juta memiliki beban pajak tahunan sekitar Rp 14,91 juta atau Rp 15,05 juta per tahun setelah SWDKLLJ.
Adapun untuk varian hybrid dengan NJKB Rp 767 juta, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 16,06 juta atau sekitar Rp 16,21 juta per tahun. Data ini menunjukkan bahwa beban pajak mobil listrik tipe tertentu kini bisa melampaui mobil bensin di kelas yang sama.
Fenomena serupa juga muncul pada segmen mobil terjangkau. BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 229 juta kini dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 4,80 juta atau Rp 4,95 juta setelah ditambah biaya wajib lainnya.
Sebagai pembanding, mobil bensin populer seperti Honda Brio Satya tipe tertinggi memiliki NJKB Rp 153 juta. Pajak tahunan kendaraan ini berada di kisaran Rp 3,20 juta atau sekitar Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta per tahun.
| Model Kendaraan | Jenis Mesin | NJKB (Rp) | Estimasi Pajak + SWDKLLJ (Rp) |
|---|---|---|---|
| Denza D9 FWD | Listrik (EV) | 765.000.000 | 16.200.000 |
| Denza D9 AWD | Listrik (EV) | 931.000.000 | 19.700.000 |
| Toyota Alphard | Bensin | 710.000.000 | 15.050.000 |
| Toyota Alphard Hybrid | Hybrid (HEV) | 767.000.000 | 16.210.000 |
| BYD Atto 1 | Listrik (EV) | 229.000.000 | 4.950.000 |
| Honda Brio Satya | Bensin | 153.000.000 | 3.350.000 |
Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan terbaru yang mulai mengenakan PKB pada mobil listrik, meskipun pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk memberikan insentif tertentu. Selisih pajak yang kian tipis menunjukkan perubahan arah kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa perhitungan dalam simulasi ini bersifat ilustratif. Besaran nilai pajak yang sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah di setiap wilayah.