Perbanas Usul Pelaku Judol dan Fraud Kena Blacklist Perbankan RI Terbaru 2026

Perbanas Usul Pelaku Judol dan Fraud Kena Blacklist Perbankan RI Terbaru 2026
Foto: Perbanas Usul Pelaku Judol dan Fraud Kena Blacklist Perbankan RI Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Industri perbankan tanah air kini tengah menggodok usulan serius untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial digital. Usulan ini mencakup pemblokiran akses perbankan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyarankan pembentukan daftar hitam nasional atau blacklist nasional. Daftar ini ditujukan khusus bagi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), hingga kasus penipuan atau fraud.

Mekanisme Daftar Hitam Nasional

Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa konsep ini sebenarnya bukan hal baru di dunia perbankan Indonesia. Industri sebelumnya sudah memiliki sistem serupa untuk menyaring nasabah yang sering menerbitkan cek atau bilyet giro kosong.

Nixon menilai skema yang sama sangat efektif jika diterapkan pada rekening yang terindikasi mendukung aktivitas judol maupun pinjol ilegal. Rekening bermasalah yang ditemukan oleh regulator nantinya akan langsung masuk ke dalam pusat data bersama.

Daftar hitam tersebut diharapkan berasal dari identifikasi lembaga resmi berikut:

  • Bank Indonesia (BI)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Data dari lembaga-lembaga tersebut nantinya akan dibagikan kepada seluruh penyedia layanan perbankan di Indonesia. Dengan begitu, bank dapat menolak pengajuan pembukaan rekening baru dari oknum yang sudah terdaftar.

Mencegah Modus Baru dan Pengurus Perusahaan Ilegal

Keberadaan basis data tunggal ini memiliki fungsi ganda bagi perbankan nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan. Selain memutus akses rekening yang sudah ada, sistem ini mampu mencegah kemunculan entitas ilegal baru.

Hal ini dikarenakan pengawasan tidak hanya menyasar nomor rekening, tetapi juga mencakup identitas individu di balik layar. Mulai dari pemegang saham hingga pengurus perusahaan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut akan masuk dalam pantauan.

Nixon memberikan perbandingan dengan sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK yang sudah berjalan saat ini. Lewat SLIK, bank bisa mengetahui riwayat kredit dan tingkat kepatuhan calon nasabah sebelum menyetujui pinjaman.

Penerapan pola serupa untuk kasus judol dan pinjol ilegal dianggap akan menciptakan standar pengawasan yang seragam. Seluruh bank nantinya akan memiliki rujukan data yang sama sehingga tidak ada celah bagi pelaku untuk berpindah bank.

Sanksi Tegas Bagi Bank yang Melanggar

Agar aturan ini berjalan efektif, Perbanas menekankan perlunya instrumen hukuman yang tegas bagi pihak perbankan itu sendiri. Hal ini bertujuan agar setiap institusi keuangan memiliki disiplin tinggi dalam memverifikasi data nasabah.

Berikut adalah potensi sanksi bagi bank yang terbukti tetap melayani pihak dalam daftar hitam:

Jenis Pelanggaran Bentuk Sanksi yang Diusulkan
Kelalaian Verifikasi Denda administratif dalam jumlah tertentu
Sengaja Membuka Akses Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang pengurus
Pelanggaran Sistemik Sanksi berat lainnya sesuai regulasi otoritas keuangan

Tabel di atas menunjukkan gambaran ketegasan yang diharapkan oleh industri perbankan demi memberantas ekosistem judi online dan pinjol ilegal. Nixon menegaskan bahwa kepatuhan bank merupakan kunci utama keberhasilan program blacklist nasional ini.

Langkah progresif ini diharapkan dapat menekan angka kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal yang kian marak. Kolaborasi antara bank dan regulator menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi