Penyidik Polres Tangerang Selatan menaikkan status penanganan kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Banten, ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam insiden yang terjadi pada 9 Februari 2026 tersebut.
Peningkatan status perkara tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian guna mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, aparat saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan ahli di lapangan.
"Sudah proses sidik," ujar Wira Graha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Tangsel saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23/4/2026).
Wira belum memberikan keterangan mendalam mengenai jenis pelanggaran pidana yang ditemukan oleh tim penyidik. Ia juga belum membeberkan secara rinci mengenai daftar saksi yang sudah diperiksa maupun identitas calon tersangka dalam kasus kebakaran gudang ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan juga telah melakukan langkah pemeriksaan terpisah terkait dampak lingkungan dari insiden tersebut. Kejari memanggil dua perwakilan dari PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinar Mas Land selaku pengelola kawasan pada Senin (20/4/2026).
"Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD," ujar Ronny Bona Tua Hutagalung, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Senin.
Keterangan yang dikumpulkan dari pihak pengelola kawasan akan digunakan oleh tim kejaksaan sebagai landasan hukum dalam menentukan proses selanjutnya. Kebakaran yang bermula pada Senin (9/2/2026) dini hari itu diketahui tidak hanya menghanguskan material gudang, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem air.
Petugas pemadam kebakaran mencatat bahwa air yang digunakan untuk memadamkan api telah bercampur dengan zat kimia pestisida yang mudah larut. Cairan beracun tersebut kemudian mengalir menuju Sungai Jaletreng di wilayah Rawabuntu yang merupakan anak sungai Kali Angke.
Dampak kontaminasi zat kimia ini dilaporkan meluas hingga ke aliran sungai Cisadane di Kota Tangerang. Laporan dari petugas di lapangan menunjukkan adanya temuan banyak ikan mati secara massal yang diduga kuat akibat terpapar residu pestisida yang hanyut terbawa arus air pemadaman.