Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan penyesuaian tarif royalti untuk perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel, yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Kepastian jadwal tersebut disampaikan Purbaya dalam media briefing di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026), dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi bersama Presiden Prabowo Subianto yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (PP). Purbaya menjelaskan bahwa seluruh komoditas barang tambang kemungkinan besar akan terdampak oleh kebijakan penyesuaian tarif ini secara menyeluruh.
"Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah. Betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada koordinasi antarmenteri terkait cakupan komoditas yang akan dikenakan aturan baru. Purbaya menambahkan bahwa rincian mengenai jenis barang tambang akan tertuang secara jelas saat draf aturan resmi diterbitkan kepada publik.
"Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar," ucap Purbaya.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan berbeda dengan menyatakan adanya penundaan terhadap rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Langkah penundaan ini diambil setelah Kementerian ESDM mengadakan proses dengar pendapat publik pada Jumat (8/5) untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun formulasi yang tepat agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap mengoptimalkan pendapatan negara. Ia menekankan pentingnya keseimbangan keuntungan antara pihak swasta dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambungnya.
Terkait target implementasi pada Juni 2026 yang disebut oleh Menteri Keuangan, Bahlil menyatakan masih mempertimbangkan kembali formula ideal tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada pihak yang dirugikan sebelum regulasi benar-benar diterapkan secara resmi.
"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," terangnya.
Revisi aturan ini sedang dalam tahap perancangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Komoditas yang masuk dalam daftar penyesuaian meliputi emas, tembaga, perak, timah, hingga bijih nikel.