Penyalur Tenaga Kerja Dukung Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Penyalur Tenaga Kerja Dukung Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: Ilustrasi Penyalur Tenaga Kerja Dukung Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini mendapatkan dukungan penuh dari perusahaan penempatan resmi karena dinilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Yayasan Mutiara Bunda, sebuah lembaga penyalur yang telah beroperasi di Kebon Jeruk sejak 1997, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Pihak yayasan menyatakan telah menerapkan standar ketat yang selaras dengan undang-undang baru tersebut jauh sebelum regulasi ini disahkan.

"Kita sangat setuju dan sangat mendukung, karena juga kalau dibilang kesulitan kita juga tidak ada, karena suster kami semua tenaga kerja sudah mengikuti apa yang ada di isi undang-undang tersebut sebenarnya, jauh sejak sebelum ada UU ini," ungkap Russell Nicolas, Manajer Operasional Yayasan Mutiara Bunda.

Lembaga yang telah menyalurkan sekitar 9.000 tenaga kerja wanita ini memastikan kepatuhan terhadap batasan usia minimal. Russell menegaskan pihaknya hanya menerima pekerja yang berusia di atas 19 tahun demi mengikuti regulasi sistem yang berlaku.

"Kalau yayasan kami, karena kita sudah mengikuti regulasi pemerintah, kita tidak menerima anak di bawah 19 tahun. Jadi memang sudah mengikuti karena semua baby sitter kami, kami masukin ke sistem," ujarnya.

Selain masalah usia, aspek perlindungan jaminan sosial menjadi fokus utama dalam operasional harian mereka. Seluruh tenaga kerja di bawah naungan yayasan ini disebut telah memiliki akses terhadap jaminan perlindungan profesi secara mandiri.

"Mereka sendiri sudah secara inisiatif sendiri mempunyai BPJS, jadi memang edukasi terhadap perlindungan profesi pekerjaan itu ada," kata dia.

Terkait teknis penyaluran, pihak yayasan melakukan proses seleksi yang mencakup pemeriksaan profil hingga kesehatan berkala. Calon pekerja juga wajib mengantongi izin dari pihak keluarga sebelum ditempatkan di rumah majikan.

"Kita bahkan ada survei dan juga kita ketemu keluarga-keluarganya untuk memastikan mereka itu bener-bener dibolehkan, diizinkan bekerja, dan mereka serius tentang bekerja. Saat mereka disalurkan, mereka juga biasanya akan ada health check tubuh untuk memastikan mereka tidak sakit," jelas Russell.

Pelatihan vokasi yang diberikan kepada para calon pekerja merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Yayasan ini juga mengklaim sebagai salah satu pionir yang memasukkan kurikulum khusus dalam pendidikan pengasuh anak.

"Kita salah satu yayasan pertama di Indonesia yang menerapkan pendidikan Montessori di baby sitter kami. Pendidikannya itu bener-bener sudah ikutin standar pemerintah dan bahkan melebihi, kita tambahin sendiri, kami yakin sudah memenuhi standar," ujarnya.

Dalam hal penanganan konflik, yayasan memilih peran sebagai mediator antara pekerja dan majikan daripada menggunakan kontrak tahunan yang kaku. Mekanisme ini bertujuan untuk mencari jalan tengah apabila terjadi perselisihan terkait hak dan kewajiban di lapangan.

"Sebagai yayasan kan kita pihak ketiga ya, jadi kita memastikan dari baby sitter sendiri mereka ada direct contact ke kita, dari majikan sendiri juga bisa direct contact. Kalau misalnya mereka ada masalah (seperti gaji atau jam kerja), mereka akan diskusikan ke yayasan dan kita akan bantu untuk memutuskan jalur terbaiknya bersama," jelas Russell.

Ia juga menekankan pentingnya mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam setiap penyelesaian masalah. Keputusan tidak boleh diambil secara sepihak untuk menjaga profesionalitas industri jasa tersebut.

"Intinya semua harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, tidak boleh dari satu sisi, harus win-win solution," sambungnya.

Namun, Russell memberikan catatan kritis kepada pemerintah mengenai maraknya agen penyalur ilegal di media sosial yang sering merugikan konsumen. Fenomena tersebut dinilai dapat merusak citra lembaga penyalur resmi yang patuh pada hukum.

"Kami concern dengan pemerintah masalah enforcement-nya, karena sebenarnya UU ini sangat bagus. Kami melihat banyak sekali fenomena yayasan ilegal yang sekarang bermunculan di sosial media," kata Russell.

Menurutnya, keberadaan penyalur ilegal sering kali lepas tangan setelah menerima biaya administrasi tanpa memberikan edukasi yang layak bagi pekerja. Hal ini menjadi alasan utama perlunya penegakan hukum yang konkret setelah pengesahan undang-undang.

"Itu yang membuat citra industri kami menjadi lebih buruk, bahkan banyak yang jadi tidak percaya pada yayasan," keluhnya.

Russell berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada pembentukan aturan, tetapi juga mengawal eksekusi di lapangan agar hak-hak pekerja tetap terjamin. Keadilan bagi seluruh pihak menjadi harapan besar bagi pelaku industri ini.

"RUU ini harapannya bukan hanya sebuah UU tapi juga sampai eksekusinya diawasi. Harapannya baby sitter dapat keadilan dan dari semua belah pihak mendapatkan win-win solution dari sisi gaji, hak, dan kewajiban," tutupnya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa UU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Aturan ini menegaskan bahwa hubungan kerja harus berdasarkan perjanjian kerja yang mengatur hak, kewajiban, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

ÔÇ£RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,ÔÇØ ujar Bob Hasan.

Artikel terkait

Rekomendasi