Penurunan ekspansi Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di sektor perbankan berdampak langsung pada penurunan pendapatan premi baru bagi industri asuransi jiwa kredit. Kondisi yang dipicu oleh penyusutan volume penyaluran pinjaman baru tersebut disampaikan oleh Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo pada Senin, 18 Mei 2026, seperti dilansir dari Keuangan.
"Sebab, pendapatan premi produk tersebut bergantung erat pada volume penyaluran pinjaman baru," katanya kepada Kontan, Senin (18/5/2026).
Berkurangnya penyaluran KPR baru mengakibatkan penurunan jumlah nasabah debitur yang wajib membeli polis asuransi jiwa kredit pada saat akad awal. Selain itu, perlambatan ini mendorong pergeseran portofolio perbankan karena pihak bank cenderung menjadi lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan proses underwriting.
"Hal itu mendorong perusahaan asuransi untuk menyesuaikan strategi mitigasi risiko mereka agar sejalan dengan profil nasabah yang lebih konservatif," tuturnya.
Perlambatan penyaluran kredit ini juga berjalan seiring dengan penurunan daya beli masyarakat yang berpotensi memicu lonjakan rasio kredit bermasalah. Risiko gagal bayar yang tinggi otomatis meningkatkan klaim proteksi atas risiko seperti Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan kasus debitur meninggal dunia dalam masa tenor.
"Kondisi itu dapat menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi," ujarnya.
Guna menghadapi situasi tersebut, regulator dapat mendorong industri asuransi menerapkan langkah strategis seperti memperketat seleksi risiko. Evaluasi tarif premi dan penerapan skema pembagian risiko yang lebih seimbang antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyalur kredit juga diperlukan untuk menjaga stabilitas.
"Asuransi juga perlu melakukan skema pembagian risiko atau risk sharing, yakni memastikan adanya skema pembagian risiko yang lebih seimbang antara pihak perusahaan asuransi dan pihak perbankan atau lembaga penyalur kredit," ucap Irvan.