Pengamat otomotif dan praktisi industri mendesak pemerintah untuk mengevaluasi komposisi pajak mobil di Indonesia yang saat ini mencapai 40 persen dari total harga jual pada Selasa (14/4/2026). Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki kondisi ekonomi serupa.
Besarnya beban pajak tersebut mencakup berbagai komponen seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai gambaran, mobil dengan harga jual Rp200 juta membawa beban pajak sekitar Rp80 juta, sementara harga asli kendaraan tersebut hanya berkisar Rp120 juta.
Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, menyarankan agar pemerintah mulai melakukan uji coba penurunan pajak sebesar 10 persen terlebih dahulu. Penurunan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana dampak positifnya terhadap aktivitas ekonomi nasional.
"Kita bisa mulai dari (komposisi pajak) turun 10 persen. Karena itu udah ada license data. Kita lihat itu dampak ekonominya. Kalau masih ketahan dan positif, bisa di exercise," ujar Agus Purwadi, Pengamat Otomotif ITB.
Setelah tahap awal tersebut, Agus menambahkan bahwa target penurunan selanjutnya harus mencapai angka 20 persen. Hal ini dilakukan agar fokus penarikan pajak bergeser dari kepemilikan alat menjadi pajak dari aktivitas ekonomi yang dihasilkan.
"Sebetulnya yang ideal itu ya turun 20 persen. Itu artinya kita mengharapkan pajak itu dari economy activity, bukan alat. Itu yang ideal, tapi mungkin kalau langsung ke reduce terasa berat," ungkap Agus Purwadi.
Senada dengan pandangan tersebut, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menilai tingginya pajak sangat memberatkan konsumen, khususnya bagi mereka yang baru pertama kali ingin memiliki kendaraan pribadi.
"Sebenarnya (angka idealnya) di bawah 20 persen lah. Kan konsumen kasihan, terutama kalau first time buyer. Kalau udah mobil ketiga atau keempat wajar lah," tutur Bob Azam, Wapresdir TMMIN.
Bob menegaskan bahwa saat ini beban pajak sebesar 40 persen tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pembeli sejak transaksi pertama dilakukan. Dilansir dari Detik Oto, besaran pungutan ini dianggap tidak berpihak pada daya beli masyarakat luas.
"Jadi yang bayar pajak 40 persen kan konsumen, kasihan kan. Baru beli mobil udah disedot 40 persen. Kasihan banget itu," kata Bob Azam menambahkan.