Bos Agen Travel Labuan Bajo Tipu Turis Malaysia Rp 85,2 Juta

Bos Agen Travel Labuan Bajo Tipu Turis Malaysia Rp 85,2 Juta
Foto: Ilustrasi Bos Agen Travel Labuan Bajo Tipu Turis Malaysia Rp 85,2 Juta.

Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman alias Itok Aman (32) sebagai tersangka atas dugaan penipuan paket wisata senilai Rp 85,2 juta terhadap turis asal Malaysia dan Singapura. Tersangka ditahan sejak 9 Mei 2026 di Labuan Bajo setelah menggunakan uang tersebut untuk judi online.

Kasus ini mencuat setelah rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang berjumlah 10 orang gagal mendapatkan fasilitas paket wisata premium yang telah mereka bayar lunas. Berdasarkan laporan Detik Travel, uang hasil kejahatan tersebut dialokasikan pelaku untuk kegiatan perjudian daring dan operasional pribadi.

"Uang yang dikirim oleh agen travel asal Malaysia tersebut digunakan oleh KA untuk judi online dan juga untuk membeli keperluan sehari hari, makan, minum, rokok, bensin, dan lain-lain," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganen, Selasa (12/5/2026).

Nikolaus menjelaskan bahwa para wisatawan tidak berkomunikasi secara langsung dengan tersangka dalam proses pemesanan paket ke Taman Nasional Komodo. Transaksi dilakukan melalui perantara agen perjalanan di luar negeri yang sudah mengenal pelaku sejak tahun sebelumnya.

"Komunikasi melalui pesan WhatsApp. Wisatawan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan KA karena wisatawan juga memakai jasa agen travel asal Malaysia tersebut," terang Niko.

Kepercayaan agen luar negeri tersebut didasari oleh rekam jejak kerja sama pada 2025 yang saat itu berlangsung tanpa kendala. Hal ini membuat mereka kembali menggunakan jasa tersangka pada Maret 2026 untuk mengurus perjalanan rombongan tersebut.

"Pada tahun 2025 KA sudah pernah menjual paket wisata dengan agen travel asal Malaysia yaitu Trip Adikberadik dan semuanya berjalan lancar dan tidak ada masalah sehingga sudah ada kepercayaan dari agen travel tersebut kepada KA," ujar Niko.

Setelah keberhasilan pada kerja sama pertama, pihak agen Malaysia kembali menghubungi pelaku untuk menyusun agenda perjalanan serupa bagi klien mereka. Dana sebesar Rp 85,2 juta pun dikirimkan untuk biaya sewa kapal dan penginapan hotel.

"Oleh karena itu pada bulan Maret 2026 agent travel Trip Adikberadik kembali menghubungi KA untuk membeli paket wisata sama seperti tahun 2025," imbuh dia.

Tersangka diketahui menjalankan bisnisnya tanpa dukungan infrastruktur fisik seperti kantor resmi di wilayah Labuan Bajo. Operasional pemasaran sepenuhnya dilakukan melalui platform media sosial menggunakan perangkat seluler.

"Agen travel milik KA (Itok Aman) tidak mempunyai kantor dan KA menjual paket wisata hanya menggunakan akun instagram yang diakses menggunakan HP," ungkap Niko, Selasa (12/5/2026).

Meski mengklaim memiliki legalitas usaha, tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hingga kini, izin usaha yang disebut dimiliki pelaku masih belum terbukti secara fisik.

"Menurut dia ada (izin), tapi dia tidak bisa menunjukan saat diperiksa," kata Niko.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, memaparkan bahwa korban berinisial SS dan rombongannya mendapati hotel yang mereka pesan ternyata belum dibayar oleh pelaku saat tiba di lokasi pada 7 Mei 2026. Ketidakpastian juga terjadi pada penyewaan kapal wisata yang sebelumnya dijanjikan.

"Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," terang Lufthi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan rombongan wisatawan tetap dapat menikmati liburan mereka di kawasan Taman Nasional Komodo. Rombongan akhirnya diberangkatkan menggunakan kapal pengganti setelah sempat terlantar di pelabuhan.

"Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo," ujar Lufthi.

Pihak asosiasi pariwisata memastikan bahwa agen travel Labuan Bajo Top milik tersangka tidak terdaftar dalam organisasi profesi resmi. Plt Ketua Astindo NTT, Ignasius Suradin, menegaskan status keanggotaan entitas tersebut.

"Pelaku maupun entitas perusahaan tersebut bukan anggota Astindo," tegas pelaksana tugas (Plt) Ketua Astindo Provinsi NTT Ignasius Suradin.

Konfirmasi serupa datang dari Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita). Oyan Kristian selaku Ketua DPD Asita NTT menyatakan bahwa perusahaan tersebut berada di luar organisasi mereka.

"Bukan anggota Asita," tegas Ketua DPD Asita NTT, Oyan Kristian.

Artikel terkait

Rekomendasi