Asosiasi Produsen Pengolahan & Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) secara resmi melayangkan keberatan terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mereka meminta pemerintah untuk tidak memasukkan sektor perikanan ke dalam aturan yang tertuang dalam PP Nomor 8/2025 tersebut.
Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pihak asosiasi menilai kebijakan tersebut berisiko memberikan tekanan tambahan bagi para pelaku usaha di tengah kondisi pasar global yang menantang.
Kendala Ekspor dan Tekanan Finansial
Ketua AP5I, Saut P Hutagalung, mengungkapkan bahwa mayoritas anggotanya merupakan eksportir produk udang dengan pasar utama Amerika Serikat (AS). Saat ini, para pengusaha tengah menghadapi masalah serius terkait keterlambatan pembayaran dari pihak pembeli di Negeri Paman Sam tersebut.
Hambatan ini bermula dari temuan kontaminasi zat radioaktif Cesium 137 pada produk tahun 2025 yang memicu pengetatan pengawasan. Akibatnya, pembayaran sering kali baru diterima dalam waktu 3 hingga 4 bulan setelah barang dikirim dari pelabuhan Indonesia.
Faktor beban biaya yang dialami eksportir perikanan meliputi:
- Pembayaran tarif Anti Dumping sebesar 3,9 persen untuk masuk ke pasar Amerika Serikat.
- Beban tarif global tambahan sebesar 10 persen yang diterapkan oleh otoritas terkait.
- Lonjakan harga bahan bakar industri yang mencapai lebih dari 70 persen dibandingkan periode sebelumnya.
- Kenaikan biaya pengiriman atau freight ke AS dengan kisaran antara 34 persen hingga 55 persen per kontainer.
Kondisi penundaan pembayaran ini memaksa perusahaan untuk menyediakan modal kerja dua kali lipat lebih besar dari biasanya. Hal ini sangat krusial agar operasional tetap berjalan dan pembelian bahan baku dari nelayan atau petambak tidak terhenti.
Dampak Kebijakan PP Nomor 8/2025
Dalam aturan PP 8/2025, eksportir diwajibkan melakukan konversi valuta asing hasil ekspor ke Rupiah dengan batas tertentu selama satu tahun. AP5I menilai kewajiban retensi ini akan sangat mengganggu arus kas (cashflow) perusahaan pengolahan ikan.
Berikut adalah poin-poin risiko jika sektor perikanan tetap diwajibkan mengikuti DHE SDA:
| Aspek Risiko | Dampak yang Dikhawatirkan |
|---|---|
| Operasional | Gangguan pada arus kas untuk pembelian bahan baku secara tunai. |
| Daya Saing | Produk Indonesia sulit bersaing karena beban finansial yang tinggi. |
| Kinerja Ekspor | Potensi penurunan volume pengiriman produk perikanan ke luar negeri. |
| Ketenagakerjaan | Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengolahan. |
Tabel di atas merangkum berbagai potensi dampak negatif yang bisa menimpa industri perikanan nasional jika kebijakan ini dipaksakan. Penurunan daya saing di pasar global menjadi salah satu ancaman utama yang membayangi para pengusaha lokal.
Dalam suratnya, AP5I menekankan bahwa seluruh devisa yang didapat sangat dibutuhkan untuk memutar roda bisnis kembali. Pihak asosiasi berharap pemerintah memberikan pengecualian khusus demi menjaga keberlangsungan sektor perikanan dan mencegah penghentian operasi usaha.
Menutup pernyataan tersebut, asosiasi menegaskan pentingnya fleksibilitas bagi sektor yang sangat bergantung pada fluktuasi harga global ini. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau ulang regulasi tersebut demi menyelamatkan ekosistem industri pengolahan perikanan tanah air.