Rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal memicu kekhawatiran dari pelaku industri sawit karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga bagi eksportir skala kecil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Kontan. Aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah ini dijadwalkan terbit mulai Juni 2026 untuk mengontrol komoditas ekspor seperti minyak kelapa sawit mentah, batubara, hingga ferro alloy.
Langkah ini diambil pemerintah demi memperkuat pengawasan ekspor serta mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah juga menargetkan penekanan terhadap praktik pelarian devisa hasil ekspor, transfer pricing, serta under invoicing melalui sistem pengekspor tunggal ini.
"Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah berupaya memastikan seluruh nilai penjualan komoditas tercatat secara akurat demi mendongkrak pendapatan negara secara signifikan. Melalui sistem satu pintu ini, tata kelola ekspor komoditas strategis diharapkan bisa menyamai performa negara tetangga.
"Kebijakan ini kita harapkan penerimaan bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan pengekspor tunggal tersebut memicu tanggapan kritis dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia yang menilai struktur eksportir nasional sangat beragam. Asosiasi mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha yang tidak mengoperasikan industri hilir yang terintegrasi secara penuh.
"Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir," ujar Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Keberadaan perusahaan trading berskala kecil yang selama ini memiliki segmentasi pasar khusus dengan volume terbatas turut menjadi perhatian utama asosiasi. Model bisnis para trader tersebut dikhawatirkan terganggu akibat kewajiban lewat satu pintu BUMN.
"Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu, dengan adanya badan bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini," katanya Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Penerapan mekanisme tunggal juga dinilai berisiko menghambat fleksibilitas dalam merespons permintaan spesifik dari importir luar negeri. Spesifikasi produk sawit umumnya sangat bervariasi tergantung kebutuhan masing-masing pembeli di pasar global.
"Pesanan para importir untuk industri biasanya mereka minta komposisi khusus, jadi industri yang sama belum tentu pesanannya sama, apakah hal seperti ini bisa dilayani," ujarnya Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Hubungan dagang dan jaringan pasar internasional yang telah dirintis oleh para eksportir swasta dalam jangka panjang berpotensi terganggu jika transisi kebijakan ini tidak dikelola secara cermat. Oleh karena itu, Gapki meminta pengelolaan tata niaga baru dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
"Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri, jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik," tambah Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).