Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari Sabtu guna menjaga stabilitas APBN. Kebijakan efisiensi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung di Jakarta pada Senin (27/4/2026) sebagai langkah penghematan anggaran negara.
Langkah penajaman belanja ini diproyeksikan mampu menekan pengeluaran pemerintah hingga Rp1 triliun setiap pekannya. Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, penghapusan layanan pada hari Sabtu dan masa libur sekolah tersebut bertujuan agar pelaksanaan program prioritas tetap berjalan lebih efisien di tengah tekanan ekonomi global.
Juda Agung menjelaskan bahwa perubahan skema ini merupakan bagian dari strategi refocusing untuk memastikan program tetap berkualitas. Penghapusan tersebut dianggap lebih masuk akal secara operasional karena siswa tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk mendapatkan jatah makan siang.
"MBG misalnya, yang dulunya Sabtu diberikan makan siang gratis, sekarang itu dihilangkan. Satu hari itu bisa ngirit satu triliun," kata Juda Agung, Wakil Menteri Keuangan.
Secara akumulatif, penghematan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp4 triliun dalam satu bulan. Dalam jangka panjang, potensi dana yang bisa diamankan pemerintah diprediksi menyentuh angka puluhan triliun rupiah per tahun.
"Empat kali dalam sebulan itu bisa mengirit atau menghemat Rp4 triliun. Setahun tentu saja sekitar Rp50 triliun kita bisa menghemat," ujarnya.
Selain mengatur jadwal pemberian makanan, Kemenkeu juga melakukan pengawasan ketat terhadap standar operasional di lapangan. Pemerintah berkomitmen mengevaluasi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar kualitas nutrisi yang diterima masyarakat tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan.
"Ini adalah refocusing atau penajaman. Kita tetap melakukan program-program prioritas yang ada dengan lebih berkualitas dan lebih tajam," ucap Juda Agung.
Upaya pengendalian belanja ini juga dilakukan untuk merespons fluktuasi harga minyak mentah dunia yang memberikan tekanan pada subsidi energi. Pemerintah tetap berupaya menahan harga bahan bakar minyak agar daya beli masyarakat tidak terganggu, sembari memaksimalkan penerimaan dari sektor perpajakan dan komoditas unggulan.