Pengurus RW 02 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, mulai merealisasikan penggunaan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk pengadaan berbagai fasilitas penunjang lingkungan pada Senin (27/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari program percepatan pembangunan permukiman yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Pemanfaatan anggaran tersebut difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar yang selama ini masih terbatas di tingkat rukun tetangga. Dilansir dari Megapolitan, dana dialokasikan untuk pembelian perangkat keamanan berupa kamera pengawas (CCTV), peralatan tenda, hingga sarana kebersihan lingkungan.
Ketua RW 02 Jakasetia, Edih, menjelaskan bahwa bantuan ini berperan vital dalam melengkapi fasilitas di enam wilayah RT yang ada di bawah naungannya. Ia menyebut pengadaan barang disesuaikan dengan skala prioritas masing-masing wilayah agar distribusi manfaat lebih efektif.
"Program ini bagus juga untuk fasilitas RT dan lingkungan. Dengan adanya bantuan tersebut, kita bisa gunakan untuk beli tenda, sound system, kipas angin, CCTV, alat potong rumput, alat fogging, meja, dan bangku," ujar Edih, Ketua RW 02 Jakasetia.
Penentuan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan kondisi ketersediaan fasilitas yang berbeda di setiap RT. Edih mencontohkan RT 05 menjadi salah satu prioritas karena sebelumnya belum memiliki perlengkapan dasar untuk kegiatan warga.
"Tidak semua dapat rata. Kami lihat RT mana yang lebih prioritas. Misalnya RT 05, sebelumnya tidak punya fasilitas seperti tenda, bangku, atau sound system, jadi kami bantu lebih dulu," kata Edih, Ketua RW 02 Jakasetia.
Proses pengelolaan anggaran melibatkan musyawarah terbuka dengan pengurus RT dan unsur masyarakat lainnya, termasuk karang taruna. Transparansi ini diterapkan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat akar rumput.
"Dalam hal ini kami kumpulkan warga dan RT. Kami sampaikan bantuan Rp 100 juta ini untuk apa saja. Jadi semuanya tahu dan tidak ada masalah ke depannya," kata Edih, Ketua RW 02 Jakasetia.
Edih memastikan seluruh dokumen pelaporan dibuat secara rinci sesuai dengan barang yang dibeli di lapangan. Hal ini dilakukan guna memudahkan proses pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.
"Kalau datanya benar dan barangnya ada, laporan juga tidak sulit. Kami beli, laporkan, jadi semua lengkap," ujar Edih, Ketua RW 02 Jakasetia.
Selain pengadaan barang, pengurus wilayah juga telah memenuhi prasyarat administratif lainnya. Syarat tersebut mencakup pembentukan kelompok masyarakat dan pengelolaan sistem bank sampah yang berjalan secara rutin setiap bulan.
"Semua persyaratan sudah kami jalankan. Kalau pemerintah minta, ya kami kerjakan supaya program ini berjalan," kata Edih, Ketua RW 02 Jakasetia.
Mengenai rencana kerja tahun 2026, pihak RW mulai melirik perbaikan infrastruktur fisik yang masih terkendala. Musyawarah warga akan kembali digelar untuk menentukan apakah dana tahap selanjutnya akan digunakan bagi perbaikan jalan.
"Tapi nanti kami rapatkan lagi. Karena banyak jalan yang masih batu dan tanah merah. Dan itu jadi rencana ke depan," ujar Edih, Ketua RW 02 Jakasetia.
Secara terpisah, Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa pengajuan dana hibah untuk tahun 2026 sudah mulai dibuka bagi 1.020 RW. Program ini diharapkan dapat menstimulasi ekonomi kerakyatan melalui pengelolaan lingkungan yang produktif.
"Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Wali Kota menekankan bahwa keberadaan bank sampah menjadi syarat mutlak dalam pencairan dana ini sebagai upaya penanganan masalah sampah dari hulu. Evaluasi berkala tetap dilakukan untuk melihat potensi peningkatan nilai bantuan di masa mendatang.