Sebanyak 997 personel gabungan kepolisian disiagakan untuk mengawal empat titik aksi demonstrasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Pihak kepolisian melakukan pengamanan ketat di beberapa lokasi strategis guna memastikan situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung.
Pengamanan skala besar ini mencakup pengawasan terhadap pergerakan massa yang tersebar di sejumlah kantor kementerian dan lembaga negara. Dilansir dari Megapolitan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, merinci jadwal serta lokasi unjuk rasa tersebut.
Aksi pertama dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kementerian Agama yang berlokasi di Sawah Besar pada pagi hari. Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan direncanakan memulai aksinya sebelum tengah hari.
"Jam 10.00 WIB ada unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan di Kantor Kementerian Agama," ujar Erlyn dalam keterangan tertulisnya.
Setelah aksi di Kementerian Agama, demonstrasi kedua bergeser ke wilayah Menteng, tepatnya di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia dilaporkan akan memulai penyampaian aspirasi mereka pada pukul 11.00 WIB.
Lokasi ketiga berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, yang melibatkan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Indraprasta PGRI. Aksi ini berbarengan dengan demonstrasi keempat yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Sudirman.
Pihak kepolisian juga menyiapkan langkah-langkah antisipasi terkait kepadatan arus kendaraan di titik-titik aksi massa tersebut. Penyesuaian arus di lapangan akan bergantung sepenuhnya pada eskalasi jumlah peserta unjuk rasa yang hadir.
"Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung," tutur Erlyn.
Masyarakat diimbau untuk menghindari ruas jalan yang menjadi lokasi konsentrasi massa guna menghindari terjebak kemacetan lalu lintas. Iptu Erlyn menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas hanya akan diberlakukan secara situasional oleh petugas di lapangan.