Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap tiga oknum anggota TNI AD pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiga terdakwa tersebut terjerat kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang bank berinisial MIP, 37.
Kepastian mengenai waktu pelaksanaan persidangan pamungkas ini disampaikan oleh pihak pengadilan setelah melewati rangkaian proses persidangan yang panjang, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia pada Selasa (26/5).
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," ujar Fredy di Jakarta, Selasa (26/5).
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan bahwa majelis hakim memerlukan waktu tambahan tersebut untuk menyusun berkas putusan secara matang. Agenda pembacaan putusan ini kemungkinan besar akan dilangsungkan pada siang hari.
Pergeseran waktu ke siang hari terjadi karena Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus menyidangkan perkara menonjol lain pada Rabu pagi. Kasus lain yang terjadwal tersebut adalah sidang tuntutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan hukuman pidana bagi ketiga terdakwa oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan MIP memiliki besaran yang berbeda-beda. Serka Mochamad Nasir selaku Terdakwa I dituntut hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Terdakwa II, Kopda Feri Herianto, menghadapi tuntutan berupa hukuman 10 tahun penjara beserta pemecatan dari dinas militer TNI AD. Sementara itu, Terdakwa III yaitu Serka Frengky Yaru mendapatkan tuntutan pidana selama 4 tahun penjara.
Perkara pidana ini juga menyoroti permohonan pembayaran ganti rugi atau restitusi dengan nilai komprehensif mencapai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Pengajuan ganti rugi tersebut dilayangkan oleh istri korban, Puspita Aulia, dengan difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak LPSK menegaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari hasil perhitungan mendalam atas kerugian materiil maupun imateriil sejak peristiwa pidana berlangsung. Nominal restitusi ini tercatat sebagai salah satu permohonan hak ganti rugi terbesar dalam sejarah kasus pidana yang melibatkan oknum militer terhadap warga sipil.
Proses hukum ini berakar dari tindakan penculikan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Kacab Bank MIP, di mana para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan menentukan vonis pada sidang 3 Juni 2026.