Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen bentukan Presiden Donald Trump cacat hukum dan bersifat ilegal pada Kamis (7/5/2026). Putusan ini secara otomatis membatalkan kebijakan ekonomi yang sebelumnya diterapkan pasca kesepakatan dagang dengan Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, majelis hakim menetapkan bahwa pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang memadai berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara 2-1 ini mewajibkan otoritas terkait untuk menghentikan implementasi tarif tersebut.
"Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya," tulis CNN dalam laporannya.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa Pasal 122 sebenarnya memperbolehkan presiden menetapkan tarif hingga 15 persen tanpa izin Kongres dalam kondisi tertentu. Namun, panel hakim menilai pembuktian dari pihak pemerintah tidak memenuhi kriteria hukum yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut.
"Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya 'defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius' sebagaimana dipahami oleh Kongres," jelas CNN.
Pelarangan penagihan tarif ini berlaku bagi para importir yang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Sementara itu, pelaku impor yang tidak terdaftar dalam gugatan masih akan dibebani tarif 10 persen hingga masa berlaku kebijakan berakhir pada Juli mendatang.
Saat ini, instrumen tarif yang tersisa bagi administrasi Trump hanya terbatas pada sektor industri tertentu seperti otomotif. Kendati demikian, pihak pemerintah Amerika Serikat dilaporkan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan guna mempertahankan kebijakan mereka.
"Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis," tulis CNN.