Sektor ekonomi digital menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 53,04 triliun hingga 30 April 2026. Pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) menjadi penopang utama karena aktivitas transaksi digital masyarakat terus meningkat, seperti dikutip dari Nasional.
Selain PPN PMSE, kas negara juga mendapat suntikan dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak financial technology (fintech), hingga pajak aset kripto. PPN PMSE mencatatkan kontribusi paling tinggi dengan nilai mencapai Rp 39,94 triliun.
Sektor lain turut memberikan andil, seperti pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun dan pajak fintech senilai Rp 4,88 triliun. Sementara itu, aktivitas perdagangan aset kripto menyumbang pajak sebesar Rp 2,03 triliun ke kas negara.
Penerimaan negara yang luas ini menjadi cerminan dari ekspansi transaksi berbasis platform dan layanan digital di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kinerja sektor ini tetap positif.
"Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Hingga akhir Maret 2026, terdapat 232 pelaku usaha digital yang aktif memungut dan menyetor PPN PMSE. Jumlah tersebut berasal dari total 264 entitas bisnis yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Penyesuaian Pelaku Usaha PMSE
DJP melakukan pembaruan daftar pemungut pajak digital pada Maret 2026 dengan menunjuk dua perusahaan baru, yaitu HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut status OpenAI LLC untuk penyesuaian administratif.
Akumulasi setoran dari 232 PMSE tersebut menembus angka Rp 39,94 triliun. Sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2020, realisasi PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan setiap tahun.
| Tahun Realisasi | Nilai Penerimaan |
|---|---|
| 2020 | Rp 731,4 miliar |
| 2021 | Rp 3,9 triliun |
| 2022 | Rp 5,51 triliun |
| 2023 | Rp 6,76 triliun |
| 2024 | Rp 8,44 triliun |
| 2025 | Rp 10,32 triliun |
| Januari - April 2026 | Rp 4,27 triliun |
Rincian Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP
Pajak dari aset kripto yang terkumpul hingga April 2026 sebesar Rp 2,03 triliun terdiri dari dua jenis. Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto mencapai Rp 1,15 triliun, sedangkan PPN dalam negeri menyumbang Rp 881,84 milar.
Untuk sektor fintech, setoran pajak senilai Rp 4,88 triliun didapatkan dari kombinasi pajak bunga pinjaman serta PPN atas jasa digital. Sektor ini terus berkembang seiring maraknya pendanaan berbasis teknologi.
Penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp 5,18 triliun, yang bersumber dari PPh Pasal 22 senilai Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun. Saluran pengadaan pemerintah ini menjadi mesin pertumbuhan baru dalam ekosistem perpajakan digital.