Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang menyentuh angka Rp50,51 triliun hingga akhir Maret 2026.
Perolehan tersebut, seperti dikutip dari Ekonomi, bersumber dari berbagai instrumen pemajakan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga pajak atas aset kripto dan teknologi finansial.
Kontribusi terbesar berasal dari setoran PPN PMSE yang mencapai Rp38,76 triliun atau setara dengan lebih dari 76 persen dari total realisasi pajak digital nasional.
Selain PPN PMSE, sektor pajak atas aset kripto menyumbangkan nilai sebesar Rp2 triliun, sementara pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online memberikan kontribusi Rp4,77 triliun.
Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau pajak SIPP juga mencatatkan angka signifikan sebesar Rp4,98 triliun hingga periode Maret tahun ini.
Hingga akhir Maret 2026, otoritas pajak tercatat telah menunjuk 262 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak, termasuk penunjukan terbaru yakni Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc.
Sebaliknya, terdapat pencabutan status pemungut terhadap dua entitas yaitu Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited, serta penyesuaian administratif pada data Vorwerk International & Co. KMG.
Kepatuhan Pelaku Usaha Digital
"Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers.
Inge mengungkapkan bahwa dari total 262 penyelenggara yang ditunjuk, sebanyak 231 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran dana ke kas negara.
Secara historis, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, lalu naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun hingga Maret 2026.
Kontribusi Pajak Kripto dan Fintech
Penerimaan dari aset kripto yang berjumlah Rp2 triliun terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp880,18 miliar.
Adapun pajak fintech sebesar Rp4,77 triliun mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 bunga pinjaman WPLN Rp727,76 miliar, serta PPN DN Rp2,69 triliun.
Untuk pajak SIPP yang mencapai Rp4,98 triliun, komposisinya terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.
"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital," kata Inge.