Penerimaan Negara Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 50,51 Triliun

Penerimaan Negara Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 50,51 Triliun
Foto: Ilustrasi Penerimaan Negara Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 50,51 Triliun.

Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun penerimaan negara dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Capaian ini dilansir dari Money didorong oleh kontribusi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Data tersebut menunjukkan perluasan basis penerimaan pajak seiring dengan meningkatnya transaksi berbasis platform di tanah air. PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 38,76 triliun, disusul pajak SIPP sebesar Rp 4,98 triliun, pajak fintech Rp 4,77 triliun, serta pajak aset kripto yang mencapai Rp 2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa performa penerimaan ini tetap berada di jalur yang tepat. Penyesuaian data pada sejumlah pemungut tidak menghalangi pertumbuhan setoran ke kas negara.

"Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE," ujar Inge dalam keterangan resmi, Rabu (28/4/2026).

Hingga akhir Maret, tercatat sebanyak 231 pelaku usaha digital telah memungut pajak dari total 262 entitas yang ditunjuk pemerintah. Pada bulan tersebut, DJP menambah Match Group Americas LLC dan Ionos Inc sebagai pemungut baru, sementara dua entitas lain dicabut statusnya.

Inge memberikan penegasan bahwa sektor PMSE dan SIPP menjadi motor penggerak utama pertumbuhan pada periode laporan kali ini. Peningkatan signifikan terlihat pada volume transaksi yang terekam dalam sistem perpajakan digital.

"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp 884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital," katanya.

Pajak SIPP yang mencapai total Rp 4,98 triliun terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp 360,05 miliar dan PPN sebesar Rp 4,62 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa belanja digital pemerintah melalui kanal pengadaan resmi telah menjadi sumber pertumbuhan baru dalam ekosistem perpajakan.

Pada instrumen lain, sektor kripto menyumbang Rp 2 triliun yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN dalam negeri Rp 880,18 miliar. Sementara itu, setoran dari sektor teknologi finansial atau fintech sebesar Rp 4,77 triliun berasal dari kombinasi pajak bunga pinjaman serta PPN jasa digital.

Artikel terkait

Rekomendasi