Pemerintah Indonesia menerapkan standar emisi Euro 4 untuk mengontrol tingkat polusi udara akibat sisa pembakaran kendaraan bermotor yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya emisi berbahaya di wilayah perkotaan pada Minggu (26/4/2026).
Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady, menjelaskan bahwa penetapan standar ini bertujuan menekan kadar polutan seperti nitrogen oksida, karbon monoksida, hidrokarbon, dan partikel halus. Dilansir dari Otomotif, kendaraan merupakan kontributor utama polusi udara di kota besar.
"Standar Euro dimulai dari 0 sampai 7, rentang waktunya dari tahun 1991 sampai 2026, ini berlaku di Eropa, sementara di Indonesia baru sampai Euro 4," ucap Jayan, Dosen Teknik Mesin UGM.
Jayan menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berfokus pada kesehatan manusia dari risiko penyakit pernapasan dan jantung, tetapi juga mencakup aspek perlindungan lingkungan yang lebih luas.
"Selain kesehatan, standar emisi juga bertujuan melindungi lingkungan. Emisi kendaraan berkontribusi terhadap pemanasan global, hujan asam, dan kerusakan ekosistem," ucap Jayan, Dosen Teknik Mesin UGM.
Pergeseran ke standar yang lebih ketat memaksa industri otomotif menciptakan inovasi seperti sistem injeksi presisi dan catalytic converter. Teknologi tersebut dirancang agar pembakaran berlangsung sempurna sehingga penggunaan bahan bakar menjadi lebih efisien.
"Standar yang lebih tinggi seperti Euro 5 dan Euro 6 bahkan menuntut emisi yang jauh lebih rendah lagi," ucap Jayan, Dosen Teknik Mesin UGM.
Implementasi Euro 4 juga menciptakan keseragaman standar bagi produsen untuk menembus pasar internasional. Namun, efektivitas teknologi mesin yang lebih bersih ini sangat bergantung pada ketersediaan dan peningkatan kualitas bahan bakar di dalam negeri.